Banten
Dewan Desak Pengembang Perumahan Lengkapi Perizinan

TIGARAKSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta agar pengembang sebelum melakukan pembangunan untuk mentaati aturan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabipaten Tangerang H Mad Romli kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2016).
Menurut politisi Golkar ini, pada prinsipnya Pemkab Tangerang akan mempermudah investor jika hal-hal normatif seperti, izin lokasi dan IMB dan tidak menyalahi tata ruang yang ada.
"Kalau belum ada izin sudah memasarkan produk rumah jelas itu tidak boleh, saya berharap agar pengembang taat aturan," ujarnya.
H Madromli mendesak agar pengembang memproses perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi. "Kami mendapatkan laporan bahwa di desa Bunar ada pengembang yang sudah buka lapak, padahal yang dijualnya belum ada, ini kan lucu," ujarnya.
DPRD tentunya menghimbau kepada warga untuk lebih waspada agar sebelum melakukan transaksi, dicek terlebih dahulu kelengkapan perizinannya. Sehingga warga sebagai konsumen tidak dirugikan.
"Jangan sampai membeli kucing dalam karung, karena proses izin itu tidak mudah, harus melalui kajian tekhnis," ujarnya.
Sebeluumnya diberitakan, meski Pemkab Tangerang belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) namun PT Cipta Bangun Properti selaku pengembang sudah melakukan pemasaran kepada masyarakat luas. Bahkan beberapa bilboard atau papan reklame sudah terpasang di sepanjang jalan Raya Bunar-Saga. Sementara umbul-umbul bertuliskan nama perumahan sudah terpasang diarea lapangan bola masuk kampung Kopo Desa Bunar Sukamulya. (day)

- Mantan Pencadu Narkoba Diajari Bikin Burger
- Khaerul Ihwan Jabat Ketua DPD Nasdem
- Mayat Korban Pembunuhan Ditemukan di Bojong Nangka
- Gempar Apresiasi DPRD Bongkar Parkir Liar
- Raperda Gebrak Pak Kumis Segera Dibahas