Banten

Desakan Moratorium Tata Ruang Pesisir Utara Terus Menguat

Administrator | Selasa, 19 Februari 2019

Salah satu pulau reklamasi yang sudah dibangun di Pantai Utara Tangerang.

KOSAMBI - Pemerintah propinsi Banten kini tengah giat mendorong penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Beberapa daerah provinsi sudah ditetapkan, namun sebagian besar masih dalam proses persiapan dan menuju penetapan, termasuk untuk RZWP3K Banten.

Sayangnya, dalam proses menuju penetapan RWZP3K ini sarat dengan masalah baik dari segi proses dan subtansi ataupun dari segi kurangnya keterlibatan masyarakat. 

Menurut Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman, pembahasan Penyusunan rencana Perda RZWP3K Provinsi Banten Tahun 2018-2038 tersebut, memang bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dalam rangka peningktan kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan setempat.

Namun ternyata di lapangan di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang, diduga telah terjadi aktivasi kegiatan yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Tangerang dan draft  Rencana Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir atau RZWP3K. Idealnya kegiatan pembangunan yang komprehensif apapun mengacu regulasi tata ruang yang berlaku.
 
Budi Usman yang juga penggiat Tata Ruang mengatakan, akan mendukung upaya legislatif dan eksekutif yang sepakat mendukungan moratorium kegiatan pembangunan khususnya pesisir Utara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan rencana perda RTRW Kabupaten Tangerang dan Raperda RZWP3K Provinsi Banten jika tidak berpihak terhadap pola ruang aktivitas hajat nelayan dan petani tambak utara. Di duga ada pembiaran negara terhadap aktivitas tidak wajar yang merugikan hajat hidup petani nelayan tersebut. 

"Perda RTRW Nomor 13/2011 yang masih berlaku dan Raperda RZWP3K Banten, belum sepenuhnya menjamin keberlangsungan lingkungan hidup wilayah pesisir dan pulau kecil. Serta belum menjamin keberlangsungan pengelolaan sumber daya pesisir oleh masyarakat. Pertimbangan dalam penyusunan Raperda RTRW dan RZWP3K cenderung mengabaikan ruang-ruang pengelolaan masyarakat dan mengedepankan rencana pembangunan infrastruktur yang mengancam degradasi lingkungan,” ungkap Budi.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman Muhtar mengatakan,
Musrenbang yang selalu diagendakan setiap tahun pada kecamatan, menjadi suatu tempat untuk saling berpendapat dan memberi usulan, agar semua bisa dilaksanankan bersama, kondusif serta bisa direallisasikan.

"Perlu rekomendasi untuk mencari solusi persoalan Utara dengan gagasan pertemuan antara dewan, pemkab, pelaku usaha dan warga terkait dampak pembangunan pesisir sepanjang Pantai Utara yang terkena implikasi pembangunan," ujar Jayusman, saat mengikuti musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (18/2/2019) 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten DPRD Makmun Muzakki mengatakan, usulan moratorium kegiatan pesisir ini adalah inisiatif positif masyarakat Tangerang utara dalam rangka kontribusi terhadap pembangunan Tangerang Utara yang partisipatif den berkeadilan juga diharapkan moratoum dengan tidak ada lagi aktivitas kegiatan apapun di utara pra pembahasan raperda RZWP3K dan revisi perda RTRW di legalisasi.

“Adanya Kebijakan moratatorium oleh Mentri LHK dan DKI Jakarta nampaknya sedikit bisa tarik napas untuk kita semua masyarakat Tangerang Utara, dengan dihentikannya aktivitas kegiatan Reklamasi,” kata Makmun.

Menurutnya, kedepan harus dilakukan inisiatif dari Pemda, Pengusaha dan warga terkena dampak untuk duduk bersama dalam rangka mencari jalan keluar, jangan sampai ada pihak yang di rugikan. Karena dalam Persoalan itu ada yang berpikir bagaimana bisa membangun dan jangan sampai masyarakat dirugikan. Saatnya Gubernur Banten dan Bupati Tangerang memoratorium kegiatan pesisir yang tidak sesuai dengan RTRW dan Zonasi pesisir RZWP-3-K.

"Pemerintah daerah harus segera bisa mengambil tindakan signifikan dengan adanya penghentian aktivitas pembangunan di Jakarta, untuk duduk bersama dalam mencari Jalan Keluar," pintanya.

Salah satu warga Kampung Rawal Lumpang, Desa Salembaran Kati, Kosambi Usman, mengaku telah  mendesak Pemprov, Pemkab serta DPRD agar memikirkan nasib masyarakat yang terkena dampak dari proyek reklamasi pesisir dan konservasi air seperti tambak, empang dan sawah serta  rusaknya pola ruang dan ekologis jalur Sungaii Tahang dan pantai publik akibat dugaan pelanggaran tata ruang yang tidak berkeadilan. (rls/put)