HUKRIM

Demi Obati Orang Tua, Nanda Rela Masuk Jeruji Besi Usai Tertangkap Mencuri di Minimarket

Administrator | Rabu, 23 Maret 2022

Gambar ilustrasi

CIOBDAS, (JT) - Demi membiayai orang tua yang sakit, Nanda Septiansyah, nekat mencuri beberapa produk kecantikan berupa pembersih wajah dan vitamin rambut, di salah satu mini market di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Aksinya terungkap, setelah pekerja mini market memergoki pelaku. 

Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim menuturkan, kalau laporan polisi atas tindak pidana pencurian itu, telah dicabut oleh pelapor yang mengalami kerugian atas pencurian yang dilakukan Nanda, di mini market tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa. Antara pelaku dengan pelapor/korban dilakukan upaya Restorative Justice," kata Kompol Abdul Rachim dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Selasa (22/3/2022).

Rachim menuturkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (18/3/2022) lalu. Saat itu, pelaku masuk ke dalam toko Indomaret dan dicurigai penjaga toko karena melihat gerak-geriknya yang mencurigakan. 

"Pelapor mengamati tingkah laku pelaku dan melihat langsung pelaku mengambil dua buah pembersih wajah merek Ponds dan dua buah vitamin rambut merek Ellips lalu pelaku memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempangnya," kata dia.

Selanjutnya, kata Rachim, pelaku berpura-pura menanyakan bedak bayi ke kasir dan disaat pelaku ingin keluar dari toko, pekerja minimarket memanggil pelaku dan kemudian pelaku langsung berlari ke arah luar toko.

"Pegawai mini market kemudian berusaha mengejar sambil meneriaki maling, sekitar 30 meter pelaku berhasil diamankan oleh warga. Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor barang-barang hasil curian disimpan didalam tas milik pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Jatiuwung," jelas Rachim.

Selanjutnya kata Rachim, berdasarkan keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat, pelapor atau korban mencabut Laporan Polisi serta guna proses penyidikan lebih lanjut maka penyidik melakukan Restorative Justice terhadap kasus tersebut.

"Yang mana Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan sebagai suatu kebutuhan hukum," kata dia. (HAN)