HUKRIM

Curhatan Keluarga Terdakwa Vonis Mati Kasus Eno Farihah

Administrator | Kamis, 09 Februari 2017

Dua terdakwa dibawa Polisi ke ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang

TANGERANG - Terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah menggunakan gagang cangkul yakni, Imam Hapriadi (24) yang divonis hukuman mati dibesuk oleh ayahandanya di Lapas Pemuda Tangerang pada Kamis (9/2/2017).
 
Sang ayah yaitu Muki (55) mengaku prihatin dengan nasib yang menimpa anaknya itu. Lelaki berusia 55 tahun tersebut sempat terkejut mengetahui kabar bahwa Imam divonis hukuman mati.
 
Keluarga terdakwa pun larut dalam kesedihan atas putusan Majelis Hakim. "Enggak tahu harus ngapain lagi. Ibunya Imam juga belum dikasih tahu soal (vonis mati) ini. Karena ibunya darah tinggi dan sakit - sakitan," ujar Muki pada Kamis (9/2/2017).

Ibunda Imam juga dilarang menonton televisi terutama program berita. Pasalnya jika mengetahui nasib Imam saat ini, kondisi sang bunda makin memprihatinkan.

"Istri saya sudah kurus kering mikirin Imam. Hati kami ini seperti tersayat - sayat," ucapnya terdengar lirih.

Keluarga Imam bermukim di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Menurut Muki, Imam merupakan tulang punggung keluarga. "Saya sudah lama nganggur. Semenjak Imam ditangkap, istri saya bekerja sebagai pemulung," katanya.

Muki mengungkapkan saat ini dirinya tengah bingung memikirkan langkah ke depan untuk proses banding dalam persidangan terkait masalah yang membelit anak ketiganya itu.

"Kami enggak tahu caranya banding seperti apa. Kalau pakai uang jelas kami enggak punya," ungkapnya.

Ia menambahkan hanya bisa memberikan dukungan moril serta doa kepada Imam. Agar Imam dapat tetap sabar dan tabah dalam menjalani hidupnya ini.
 
"Saya hanya mendukung saja. Tadi juga jenguk Imam enggak bawain apa - apa seperti makanan dan lainnya," paparnya. (ARM/WIN)