Banten

Camat Sindang Jaya Larang Warga Bakar Limbah Karena Sebabkan Polusi

Administrator | Rabu, 13 Maret 2019

Camat Sindang Jaya Supriyadinata saat memimpin pertemuan antara pengelola limbah dengan warga yang protes terkait pembakaran limbah

SINDANG JAYA - Camat Sindang Jaya bersama unsur muspika setempat memanggil para pengusaha limbah, Selasa (12/3/2019). Camat menghimbau kepada para pengelola limbah untuk tidak membakar limbah plastik karena menyebabkan polusi udara.

Salah satu warga Perumahan Duta Asri Yudha Prawira mengungkapkan, pada prinsipnya warga juga tidak mau mengusik para pengelola limbah. Boleh-boleh saja warga mengelola limbah, tapi tidak membakar sampah sehingga tidak mengganggu warga sekitarnya. "Kami tidak mau mengusik usaha warga. Tapi kami juga minta kepada warga agar tidak membakar limbah itu. Sebah itu sangat mengganggu warga lainya," tuturnya. 

Pihaknya juga menyayangkan ketidak hadirian camat Rajeg dan Lurah Sukatani, karena di wilayah itu ada puluhan pengelola limbah yang sering membakar limbah-limbah plastik. 

Pembakaran limbah pelastik B3 yang ini terjadi di lapak-lapak pengelola limbah di Desa Sindang Panon, dan Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya dan Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg. 

Camat Sindang Jaya Supriyadinata mengatakan, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi haruslah dengan diskusi terlebuh dahulu. Karena menurut Supriyadi selain banyak warga yang mengeluhkan pembakaran limbah, banyak juga warga setempat yang bekerja di pengolahan limbah tersebut.

“Kita tidak bisa saklek begitu saja. Memang yang mengeluhkan soal pembakaran limbah masih warga saya. Tetapi banyak juga warga setempat juga yang bekerja dan mencari nafkah di tempat pengolahan limbah tersebut. Sebetulnya point utamanyakan bagaimana caranya warga yang mencari rizki lewat limbah tetap berjalan, tanpa mengganggu warga yang lainnya, “ ujar Supriyadinata kepada awak media.

Camat menambahkan, saat ini diskusi masih belum ada titik terang, maka akan dicarikan solusi lanjutan. Namun paling tidak saat ini masyarakat yang mengais rizki melalui limbah dilarang untuk membakar sisa limbah tersebut.

“Kita nanti akan mencarikan solusi lanjutan. Saat ini setidaknya kita sudah menyampaikan secara tegas bahwa limbah itu tidak boleh dibakar. Karena untuk menerapkan aturan kepada masyarakat harus perlahan-lahan, tidak bisa secara saklek atau sekaligus, “ tambahnya.

Muhammad Ilyas, Kepala UPT Kebersihan Wilayah I Muhammad Ilyas yang membawahi wilayah Sindang Jaya, Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler, dan Cisoka. Ilyas menambahkan jika sampah tidak perlu dibicarakan tetapi dibuang. Ia juga mengatakan jika pihaknya siap untuk bekerja sama menjaga kebersihan lingkungan Sindang Jaya.

“Sampah itu sebenarnya tidak perlu dibicarakan, cukup diangkut dan dibuang sudah beres. Kami memiliki 14 unit truk pengangkut sampah yang siap bekerja sama untuk menjaga kebersihan lingkungan Sindang Jaya, “ujar Ilyas.

Haetomi sebagai penanggung jawab Bumdes Mandiri Jaya Pasar Kemis dan sebagai pihak ke tiga pengolahan limbah PT. Harvets Indo, dirinya menyampaikan akan menyepakati permintaan warga yang merasa terganggu dengan asap pembakaran sisa limbah. 

“Mengenai keluhan warga terhadap asap pembakaran limbah, Insya Allah kami menyepakati agar para pengepul tidak membakar sisa limbah yang ada, “ ucapnya. (SML/PUT)