Politik

Calon Walikota Tangsel Jalur Perseorangan Minimal Kantongi 71 Ribu Dukungan

Administrator | Jumat, 01 November 2019

SERPONG, (JT) - Calon walikota Tangerang Selatan, melalui alur independen atau non partai, minimal harus didukung 71.143 pemilih terdaftar. Angka tersebut, berdasarkan hasil perhitungan KPU terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 948.571 pemilih.

"Bagi calon perorangan yang akan maju dalam Pilwalkot melalui jalur non partai, maka harus menyertakan syarat dukungan minimal sebanyak 71.143 pemilih terdaftar," kata Ahmad Mujahid Zein, Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel.

Diterangkan dia, syarat dukungan pemilih sebanyak 71.143 itu merupakan hasil perkalian dari jumlah DPT di Tangerang Selatan sebanyak 948.571 kali 75 persen.

Menurut Mujahid, jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel. Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.

"Untuk syarat dukungannya masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP di mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," kata dia.

Selain itu, syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun yang terdaftar di DPT atau di data DP4 Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.

"Kalau dukungannya kurang dari angka itu (71.143) berarti enggak boleh nyalon,” tandasnya. (HAN)