HUKRIM
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Tua Renta Dibekuk Polisi

KRESEK, (JT) - Salim (60), Kakek asal Kampung Nambo, Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi, Selasa (22/9/2020). Kakek tua renta ini tersandung kasus hukum lantaran tega menggagahi seorang bocah SD sebut saja Mawar (12) yang merupakan tetangganya sendiri.
Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 18.35 WIB. Saat itu, korban dirayu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk waktu bermain petak umpet bersama teman sebayanya tak jauh dari rumah pelaku.
"Betul, pelakunya saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya," kata AKP Suyana, Kapolsek Kresek, kepada wartawan.
Kapolsek menjelaskan, saat kejadian, Mawar tak berdaya meski sempat melakukan penolakan terhadap aksi bejat kakek tua itu. Selain memiliki tubuh lebih tinggi, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang demi memuaskan nafsu bejatnya.
Aksi biadab kakek tua ini pun terbongkar setelah teman Mawar melapor kepada orang tua korban. Betul saja, begitu didatangi, kakek tua ini ternyata sudah gelap mata dan sedang melampiaskan nafsu birahinya kepada Mawar di dalam sebuah gubuk.
"Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek. Keesokan harinya, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya," ujar Suyana.
Mirisnya, saat diinterogasi kakek tua ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi Mawar sepanjang bulan September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatan biadabnya kepada orang lain.
“Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dalam satu bulan ini. Setelah menyetubuhi, korban diberi uang agar tutup mulut,” ucap Suyana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek tua ini dijebloskan ke tahanan Mapolsek Kresek. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KIR)

- Hari Kelima Operasi Yustisi, 2.129 Pelanggar terkena Sanksi
- Tak Terima Divonis Positif Covid-19, Warga Sukanegara Gruduk RS Metro Hospital
- Masuk Zona Orange, Pemkot Tangsel Terus Tingkatkan Pencegahan Covid-19
- Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Bakal Disanksi Kerja Sosial
- Wagub: Fly Over Sudirman Untuk Urai Kemacetan di Ibukota Provinsi Banten