Banten

Bupti Serang Rekomendasikan UMK Rp 3,01 Juta

Administrator | Sabtu, 21 November 2015

SERANG – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang 2016 mendatang sebesar Rp 3,01 juta. Angka itu muncul berdasarkan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penjabat Bupati Serang Hudaya merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2016 sebesar Rp 3.010.500 ke Gubernur Banten. Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang tidak ada titik temu antara usulan buruh dengan pengusaha. 

"Kami menetapkan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar 
Hudaya. 

Menurutnya, rekomendasi itu disampaikan Rabu (18/11/2015) Sekarang tinggal menunggu ditetapkan oleh Gubernur Banten. "Kami akan berusaha meyakinkan buruh dan pengusaha jika angka itu mengacu pada PP 78 Tahun 2015,” paparnya.

Hudaya menegaskan, Kamis lalu, dirinya mengikuti rapat dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta. Dalam rapat itu diketahui bahwa seluruh provinsi di Pulau
Jawa akan memutuskan UMK sesuai PP 78 Tahun 2015.

“Kecuali DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta akan mengacu PP 78 Tahun 2015,” tandasnya. (nas)