Banten

Bupati Tangerang Beri Kelonggaran Bagi Pengusaha Pariwisata dan Hiburan

Administrator | Selasa, 15 Desember 2020

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memimpin rapat kelonggaran pengusaha pariwisata dan hiburan.

TIGARAKSA, (JT) - Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memberikan kelonggaran bagi pengusaha pariwisata/hiburan di Kabupaten Tangerang. Hal ini terungkap pada rapat yang digelar di ruang Wareng Gedung Setda, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/12/20).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, saat ini Kabupaten Tangerang memasuki zona orange penyebaran COVID-19. Sebagai informasi rumah singgah dan seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang hampir penuh, dan saat ini Pemkab Tangerang terus menekan kasus positif ini bisa terus menurun.

"Kalau dari permohonan pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kabupaten Tangerang kita harus melihat kondisi dan lokasi keberadaan usaha wisata tersebut. Jadi apabila ada di wilayah rawan penyebaran covid-19, belum kita perbolehkan untuk beroperasi," ujar Bupati.

Tempat hiburan/wisata di Kabupaten Tangerang yang diizinkan untuk beroperasi saat ini adalah bioskop dan arena bermain outdoor saja. Tetapi dengan kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung. Diharapkan pelaku usaha yang nantinya bisa beroperasi kembali seluruh catatan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

"Kalau Kabupaten Tangerang menjadi zona merah lagi kami terpaksa harus menutup kembali operasional tempat tersebut. Ini perlu menjadi catatan kita semua, tapi sewaktu-waktu kasus penurunan dan kita kembali masuk ke zona kuning atau zona penyebaran yang rendah kami akan pertimbangkan kembali untuk membuka tempat hiburan yang lainnya," ungkap Bupati.

Bupati berharap, semua tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat, yang paling penting dan jangan sampai tempat usaha hiburan/pariwisata tersebut menjadi klaster penyebaran terbaru dari COVID-19. Ia juga tidak menginginkan usaha-usaha tersebut yang sudah hampir 10 bulan tidak beroperasi bisa mengalami kesulitan untuk bertahan ditengah situasi saat ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menurutnya pelaku usaha yang diberikan izin harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan sangat sangat ketat karena pemerintah tidak menginginkan adanya kelaster baru di tempat-tempat tersebut.

"Untuk tempat-tempat hiburan lain seperti bar, karaoke, panti pijat, arena bermain indoor, kolam renang dan lainnya itu belum kami berikan izin karena di tempat-tempat tersebut adalah tempat yang paling rawan terjadinya penularan COVID-19, kami harap para pelaku usaha bisa mengerti dan memahami kondisi saat ini yang terjadi kami tidak ingin melalaikan kesehatan masyarakat," papar Sekda.

Pemerintah sangat paham kondisi saat ini masyarakat yang sudah jenuh di rumah dan membutuhkan hiburan tetapi hal tersebut jangan menjadi eforia yang berlebihan yang justru nanti malah menjadi klaster penyebaran terbaru, kami pemerintah daerah tentu saja mencoba menyeimbangkan antara urusan kesehatan, ekonomi, usaha, dan juga sosial masyarakat itu yang paling penting buat kita semua pahami. (PUT)