Banten

Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Bersama Penjualan 19 Aset Jalan ke Pengembang

Administrator | Senin, 30 Januari 2023

TIGARAKSA, (JT) - Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui bersama penjualan 19 aset ruas jalan ke salah satu pengembang. Persetujuan ini disepakati pada rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (30/1/2023). 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta ketua panitia khusus (pansus) pemindahtanganan aset daerah kepada pihak swasta. Rencana pemindahtanganan ini merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam proses pemindahtanganan melalui penjualan terhadap 19 kontruksi ruas-ruas jalan.

"Pesetujuan penjualan terhadap barang milik daerah Kabupaten Tangerang ini dilakukan sesuai prosedur. Mudah-mudahan ini membawa manfaat dan kemajuan bagi wilayah dan masyarakat Kabupaten Tangerang," terang Zaki ditemui usai rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menjelaskan, dari 8 titik ruas jalan yang dijual ke pengembang ini memang sudah dilakukan pembahasan sebelumnya. Pengesahan ini tentu sudah melalui proses di pansus. 

"Terkait dengan berapa luas silahkan tanya ke pansus. Sesuai dari hasil laporan pansus, nilai transaksi untuk 19 ruas jalan ini mencapai Rp 12 miliar lebih," terang Kholid Ismail. 

Menurut politisi Parai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, penjualan aset milik daerah ini memang sudah menjadi anggenda Pemkab Tangerang. Bahkan penjualan barang milik daerah ke swasta ini sudah mendapat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Ada beberapa aset yang penjualannya harus melalui pengesahan DPRD ada juga yang tidak. Terutama aset-aset yang tidak masuk dalam pengembangan RTRW Kabupaten Tangerang. Ini dilakukan untuk memperlancar investasi," tandas Kholid.

Ditemui terpisah, Ketua Pansus Penjualan Barang Milik Daerah ke Pengembang Adi Tiya Wijaya menjelaskan, luas jalan yang dipindahtangankan dari Pemkab Tangerang ke pengembang sekitar 20.000 meter lebih. Dari hasil pembahsan nilai jual belinya mencapai Rp 12 Miliar lebih.

"Yang perlu diketahui, penjualan barang milik daerah ini tidak termasuk tanah. Pemkab Tangerang hanya menjual infrastruktur jalan secara fisik saja," terang politisi partai Demokrat ini.

Adit, panggilan akrab Adi Tiya Wijaya menambahkan, penjualan atau pemindahtanganan aset milik daerah ke pengembang ini dilakukan atas dasar, jalan tersebut menjadi akses utama bagi warga sekitar. Sehingga fungsi jalannya sendiri tidak dihilangkan.

"Kalau menurut saya ini sudah sesuai dengan kebutuhan. Karena masyarakat juga masih bisa memanfaatkan ruas jalan tersebut, apalagi sekarang diperlebar oleh pengembang," tandasnya. (PUT)