Banten

BPN Tangsel dan Kelurahan Lengkong Dilaporkan ke Ombudsman

Administrator | Senin, 30 April 2018

SERANG - Terkait laporan yang dilakukan Sutarman Wahyudi (45) warga Tangerang, Banten, bersama Tim Pengacaranya soal pengaduan sengketa lahan di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, Ombudsman Perwakilan Wilayah Banten kirimkan surat klarifikasi ke BPN tangsel.

"Dalam hal ini yang dilaporkan ada dua yaitu pihak kelurahan lengkong gudang dan BPN tangsel. Yang sudah ada tindak lanjut itu minggu lalu, sudah disampaikan klarifikasi. Jadi tindak lanjut kita ini bisa berupa tertulis dan bisa juga klarifikasi langsung dalam hal ini kita yang datang langsung baik itu ke BPN atau ke kelurahan lengkong," jelas Adam Sutisna Winata, Asisten Ombusdman, kepada wartawan. 

Menurut Adam, langkah yang dilakukan atas aduan tersebut telah dilanjutkan berupa pemanggilan awal kepada pihak BPN tangsel untuk lakukan klarifikasi terkait terbitnya sertifikat tanah yang di klaim masih milik Sutarman Wahyudi.

"Yang terlapor dari pihak BPN tangsel dan Kelurahan Lengkong, dari kita minggu lalu telah melayangkan surat ke BPN tangsel guna klarifikasi. Nanti kita tunggu selama 14 hari kerja terhitung dari minggu lalu. Apabila belum ada tanggapan nanti kita akan lanjut ke klarifikasi kedua yang nantinya kita tetap meminta klarifikasi terkait laporan yang dilaporkan saudara Sutarman Wahyudi atas penerbitan sertifikat yang induknya pada PT. Sinarmas," jelasnya.

Pelapor yang bukan hanya melaporkan pihak BPN Tangsel, tapi juga melaporkan Kparat Kelurahan Lengkong Gudang yang sekarang berubah nama menjadi Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serapong, Kota Tangerang Selatan.

"Sepertinya ada yang memanfaatkan oknum oknum saat perubahan dari Kelurahan Lengkong Gudang menjadi Lengkong Gudang Timur. Kita juga sudah tanya sama lurah yang dulu, tahun 1993 dulu kebetulan masih hidup memang itu (girik) dititipkan namun katanya sudah tidak ada karena sudah dititipkan ke ahli waris. Seharusnya ada terkait pelayananlah, karna inikan institusi pemerintah kelurahan harus bertanggung jawab secara intitusi juga. Disini bisa terjadi tindak pidana, surat tanah ada yang punya kok diberikan kepada pada orang lain (memindah tangankan) ada sisi pelanggaran hukumnya," ungkapnya. (NAS)