Banten

BPD Tak Punya Kewenangan Untuk Usulkan Pjs Kades

Administrator | Minggu, 30 Juni 2019

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD )Kabupaten Tangerang Ahmad Hapid saa tmemberikan keterangan pers di kantornya.

TIGARAKSA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Sari dan Sasak, Kecamatan Mauk, tak punya kewenangan untuk mengusulkan Pjs kepala desa. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Demikian dikatakan Ahmad Hapid Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang, kepada wartawan. Menurut Hapid, sebagaimana dituangkan dalam pasal 115 Perda No 9 Tahun 2014 yang diubah menjadi Perda No 17 Tahun 2018 Tentang Desa, dikatakan bahwa yang berhak mengusulkan Pjs kades itu adalah Camat.

"Gak boleh kalau BPD. Adapun diusulkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kalau tidak ada dari Camat. Kalau tidak ada juga usulan Sekretaris Desa. Tapi untuk Sekdes dengan catatan harus Pegawai Negri Sipil (PNS)," ucap Hapid.

Menurutnya, musyawarah pengusulan Pjs yang di lakukan di Kecamatan Mauk tidak bermasalah dan sesuatu yang positif.
 
“Pokonya mah mau siapapun usulan Pak Camat, tanpa persetujuan BPD itu tidak masalah. Cuma mungkin Pak Camat lebih demokratis, maka dari itu dimusyawarahkan dulu usulan Pjs ini dengan BPD. tetapi dalam aturannya tidak ada," ucapnya.

Hapid membeberkan, golongan tidak menjadi syarat wajib untuk menjadi Pjs. Hanya ada beberapa hal saja yang harus dipenuhi, dan pada tanggal 23 Juli 2019 nanti semua Pjs Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang harus dilantik.

“Yang pertama tentu dia harus PNS, Memahami Pemerintahan, memahami Teknis Pemerintah, siap dengan beban kerja, lokasi Pjs, berkompetensi, dan pertimbangan objektif lainnya. Namun tidak diwajibkan harus golongan berapa," bebernya.

Kepala Seksi Pemerintahan, Kecamatan Sukadiri H. Nasrudin mengatakan, jika salah satu tugas BDP adalah memberitahukan jika masa jabatan Kepala Desa sudah habis, bukan mengusulkan Pjs.

“BDP membritahukan kepada kecamatan bahwa bulan sekian, tanggal sekian, tahun sekian kepala desa di desa A masa jabatannya akan berakhir. Lalu BPD melayangkan surat kepada Kepala Desa agar membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama masa jabatan. Jadi BPD itu memberitahukan masa jabatan kepala desa kita sudah habis, hanya sebatas itu saja. Nanti kecamatan akan memberitahukan ke tingkat kabupaten," ucapnya. (SML)