Nasional

BKIPM Gagalkan Kepiting Selundupan ke Tiongkok

Administrator | Jumat, 03 Februari 2017

Salah satu pejabat BKIPM

TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I kembali menggagalkan ekspor ratusan ekor kepiting yang belum memenuhi ketentuan.
 
Kepiting-kepiting ini rencananya diselundupkan untuk diterbangkan ke Tiongkok melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (2/2/2017).
 
Total ada sebanyak 402 ekor kepiting yang akan diekspor. Hewan itu belum memenuhi ketentuan, beratnya hanya 200 gram per-ekornnya. Kepala BKIPM Jakarta I, Siti Chadidjah menjelaskan pada saat petugas melakukan pemeriksaan jenis dan jumlah digudang area Gatrans didapati ratusan ekor kepiting yang berukuran di bawah standar yang ditetapkan.
 
Karena belum memenuhi standar, sebanyak 3 kilo dengan total 402 ekor kepiting dilakukan penahanan oleh petugas.
 
"Ratusan ekor kepiting yang belum layak dilalulintaskan tersebut akan diekspor ke Ghuangzhou Tiongkok," ujar Siti pada Jumat (3/2/2017).
 
Informasi dari data pengiriman menunjukkan pemilik adalah CV AL, dengan tujuan pengiriman Ghuangzhou.
 
Pencegahan ekspor kepiting yang belum layak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting  (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), dari wilayah Negara Republik Indonesia.
 
“Kepiting berukuran di bawah standar tidak boleh dilalulintaskan sebelum mencapai ukuran yang ditetapkan untuk menjaga kelestarian kepiting itu,” ucapnya.
 
Seluruh kepiting yang digagalkan ini dilepas liarkan ke habitat aslinya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Kepiting-kepiting tersebut dilepas liarkan kembali ke habitat alamnya yakni di kawasan Arboretum hutan Mangrove.
 
"Pelepas liaran dilakukan dengan pemilihan tempat yang paling cocok dengan asal usul dari kepiting itu," kata Siti.
 
Tempat dan pelepas liaran kepiting ini ditentukan untuk memperkecil jumlah kematian yang mungkin terjadi saat kepiting dikembalikan ke habitat aslinya. Tindakan pelepas liaran melibatkan komponen masyarakat dan Instansi terkait.
 
"Ini dilakukan agar masyarakat setempat turut serta berpartisipasi menjaga agar kepiting memiliki kesempatan untuk berkembang biak di tempat pelepas liaran,” pungkasnya. (ARM/WIN)