Politik

Bawaslu-Pemantau Intensifkan Konsolidasi, 20 Pemantau Terakreditasi Agendakan “MoU” Serentak

Administrator | Senin, 19 Desember 2022

JAKARTA, (JT) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi mengakreditasi 20 lembaga pemantau pemilu nasional, Rabu (7/9/2022). Untuk menguatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, Bawaslu meningkatkan konsolidasi dengan pemantau pemilu secara intensif. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam siaran persnya menyampaikan, Bawaslu menyambut baik isu yang menjadi fokus pemantauan lembaga-lembaga pemantau ini. Yaitu pemilu akses bagi disabilitas, politisasi SARA, korupsi, politik uang, hoaks, literasi digital, netralitas ASN dan TNI/Polri. Pada pemilu-pemilu terdahulu, isu-isu ini belum menjadi fokus pemantauan.

Konsolidasi Bawaslu dengan pemantau pemilu dilakukan secara berkala. Hal itu untuk : pertama, membahas desain besar pemantauan pemilu; kedua, konsolidasi dan penyamaan persepsi alat kerja pemantauan; dan ketiga, penguatan kerja sama antara Bawaslu dan lembaga pemantau.

Penguatan kerja sama dilakukan diantaranya untuk penguatan pendidikan politik, pemantauan tahapan pemilu dan isu krusial, serta penyediaan data untuk riset. Dalam waktu dekat, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui pendandatanganan nota kesepahaman secara serentak. 

"Ke depan, konsolidasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan bagi lembaga pemantau yang baru terakreditasi. Konsolidasi ini dilakukan di seluruh tingkat mulai, termasuk provinsi dan kabupaten/kota," terang Ahmad Bagja.
 
Bawaslu mengapresiasi lembaga pemantau yang mulai mengembangkan fokus pemantauannya pada isu-isu krusial yang pada pemilu terdahulu belum banyak dipantau. Konsentrasi isu pemantauan saat ini semakin berkembang, misalnya pemilu akses bagi disabilitas, isu politisasi SARA, korupsi, politik uang, hoaks, literasi digital, netralitas ASN dan TNI/Polri, serta isu krusial lainnya. 

"Eksistensi pemantau yang fokus terhadap isu tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Bawaslu mengimbau pemantau pemilu yang telah terakreditasi untuk memastikan adanya penguatan pemantauan di seluruh tahapan sesuai fokus isu dan tahapan masing-masing lembaga pemantau," tuturnya. 

Secara keseluruhan, ada 193 lembaga yang melakukan koordinasi ke Bawaslu di semua jenjang, 157 lembaga di antaranya baru melakukan konsultasi. Sementara yang mendaftar di Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 16 lembaga di Bawaslu RI sebanyak 20 lembaga. Data ini akan terus bertambah mengingat pendaftaran pemantau dibuka hingga H-7 hari pemungutan suara.

Tugas Bawaslu tidak hanya memberikan legalitas kepada pemantau dalam bentuk akreditasi, namun juga bersama pemantau melakukan sinergi pencegahan dan pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024. Bawaslu mengajak kelompok masyarakat yang telah berbadan hukum untuk mendaftar menjadi pemantau pemilu. 

"Semakin banyak kelompok masyarakat terlibat menjadi pemantau, maka masyarakat akan semakin melek politik. Kerawanan bisa semakin diantisipasi, dan pelanggaran bisa diminimalisir sehingga pemilu bisa semakin bermartabat, dan demokrasi semakin kuat. Ayo Awasi Bersama," tandasnya. (PUT)


Berikut 20 Lembaga Pemantau Pemilu Yang Telah Terakreditasi : 
- Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR)
- Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
- Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
- Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
- Netfid Indonesia
- Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
- PERLUDEM
- Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
- Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus)
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
- KORPS HMI-WATI (KOHATI)
- Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneisa (GMKI)
- Gerakan Mahasiswa Nasional Indoneisa (GMNI)
- Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
- Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
- Rumah Pemberdayaan Indonesia
- Pijar Kedilan 
- Pusat Peduli Keadilan Rakyat (PKR), dan 
- KIPP Indonesia