Politik

Bawaslu Tangerang Segera Panggil Gubernur Banten

Administrator | Jumat, 25 Januari 2019

Baliho bergambar Gubernur Banten yang memberikan dukungan kepada Caper No. 01 terpampang di wilayah Cikokol Tangerang.

TANGERANG - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kota Tangerang segera memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengungkapkan, sebelumnya masyarakat atas nama Veri Rinaldi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim. Dimana Wahidin Halim, selaku Gubernur Banten, diduga mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden. 

"Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten, karena lokasi kejadiannya ada di Kota Tangerang, maka prosesnya dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tangerang," terang Agus kepada jurnaltangerang.co, Kamis (24/1/2019).

Menurut Agus setelah memanggil saksi pelapor, Bawaslu juga telah memanggil pihak dari tim kemanangan dareah (TKD) pasangan Capres No. 01 yang diduga melakukan pelanggaran. Bawaslu masih ada waktu untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran ini.

"Pekan depan, hari Senin atau Selasa kami akan panggil Gubernur Banten untuk dimintai keterangan terkait pemasangan baliho tersebut," terang Agus.

Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran yang di lakukan kepala daerah ini. Kini prosesnya masih pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu baru akan dibawa ke rapat Gabugan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk dicerna apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Jika mengatasnamakan kepala daerah, tentu tidak boleh melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan capres cawapres. Ini yang masih kita kaji," terang Nuryati. (PUT)