Politik

Bawaslu Stop Perdaran Tabloid Indonesia Barokah

Administrator | Sabtu, 26 Januari 2019

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim sat menunjukkan tabloid Indonesia Barokah yang secara masih disebar ke mesjid, pondok pesantren dan yayasan pendidikan.

TANGERANG - Peredaran tabloid Indonesia Barokah cukup masif dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kota Tangerang dan Banten. Bawaslu bekerjasama dengan Kantor Pos Indonesia menyetop peredaran masalah yang diduga berisi menyudutkan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa ada pendistribusian tabloid Indonesia Barokah ke mesjid-mesjid dan lembaga pendidikan dan pesantren di Kota Tangerang. Setelah dilakukan penelusuran, distribusi tabloid Indonesia Barokah ini dilakukan melalui kantor Pos.

"Kami telah bertemu langsung dengan manajer marketing dan distribusi Kantor Pos Tangerang. Ternyata disana ditemukan sekitar 150 amplop yang masing-masing berisi 3 eksemplar tabloid. Saya meminta kantor pos menyetop distribusinya sampai ada keputusan Bawaslu pusat," ungkap Agus kepada jurnaltangerang.co. 

Menurut Agus, selain ditemukan 150 amplop atau sekitar 450 tabloid Indonesia Barokah, kantor pos Tangerang juga mengaku telah mendistribusikan sekitar 600 amplop atau sekitar 1800 tabloid itu ke alamat masing-masing. Rata-rata alamat yang dituju oleh si pengirim, merupakan DKM Mesjid, Lembaga Pendidikan dan Pesantren yang ada di Kota Tangerang.

"Dilihat dari aturannya ini jelas sudah melanggar aturan pemilu. Sebab tidak boleh ada unsur kampanye di lembaga pendidikan maupun sarana prasarana ibadah," tutur Agus.

Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengungkapkan, selain di Kota Tangerang, penyebaran tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi konten politik itu terjadi secara masih di Kota Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang. Untuk itu Bawaslu Banten juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pos Serang untuk menyetop distribusi tabloid tersebut.

Selain meminta penyetopan distribusi menurut Nuryati, pihaknya menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Banten, untuk mengecek isi konten dari tabloid tesebut. Selain itu pihaknya akan melakukan rapat dengan sentra Gakumdu untuk memastikan apakah ada pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

"Melalui KIP kami akan mendapatkan informasi apakah isi konten dari tabloid itu melanggar atau tidak. Secara undang-undang pemilu, kami akan membahasnya dengan Gakumdu," terang Nuryati. (PUT)