Politik

Bawaslu Pecat PPDK Jambe Secara Tidak Hormat

Administrator | Selasa, 05 Februari 2019

TIGARAKSA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang akhirnya memecat Petugas Pengawasan tingkat Desa/Kelurahan (PPDK) Kecamatan Jambe yang terlibat partai politik. Pemecatan secara tidak hormat itu dilakukan Bawaslu setelah mendapat bukti-bukti lengkap terkait keterlibatannya dengan Parpol.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan membenarkan jika pemecatan terhadap anggota PPDK Kecamatan Jambe atas nama Moch. Juhri telah dilakukan beberawa waktu lalu. Menurut Andi setelah dilakukan kroscek, ternyata benar ditemukan ada anggota PPDK Kecamatan Jambe yang masuk dalam struktur daftar parpol.

"Sesuai aturan, bagi penyelenggara pemilu yang masuk struktur pengurus partai politik harus dipecat. Itu sudah kami lakukan," terang Andi kepada jurnaltangerang.co saat ditemui dikantornya, Senin (4/2/2019).

Menurut Andi, pemecatan secara tidak hormat itu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pengawasan pemilu 2019. Untuk itu, menurut Andi, Bawaslu telah memerintahkan Panwascam Kecamatan Jambe untuk mengganti Moch Juhri dengan anggota PPDK yang baru.

"Sudah kita minta kepada Panwascam untuk mengganti anggota PPDK ini. Bahkan sudah dilantik," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang menuding Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak teliti dalam melakukan rekrutmen personel pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan (PPDK). Berdasarkan temuan lembaga tersebut, terdapat anggota PPDK berasal dari partai politik. (PUT)