HUKRIM

Bantuan Hibah KNPI Dilaporkan ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang

Administrator | Rabu, 15 Juli 2020

TIGARAKSA, (JT) - Kisruh dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang terus berlanjut. Salah satu kubu DPD KNPI, melaporkan bantuan dana hibah ke Kejaksanaan atas dugaan penyimpangan.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Muhamad Fajrul Haque mengungkapkan, pihaknya telah membuka laporan ke Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang Tangerang dengan nomor: 1/Pengaduan/7/KNPI-KABTANG/2020 tertanggal 14 Juli 2020. Laporan itu dibuka karena pencairan dana hibah kepada KNPI Kabupaten Tangerang senilai Rp 500 juta untuk tahap I itu dinilai melanggar administrasi.

"Ada banyak kejaganggalan dalam proses pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Tangerang.," ujar Fajrul kepad ajurnaltangerang.co.


Menurut Fajrul, pihaknya melihat ini menciderai Surat Edaran tanggal 13 April 2028 nomor : 900/1309.BPKAD dalam huruf C yang berbunyi 'Mengehentikan Proses Pemberian Hibah dan Bansos'.

 Belum lagi persoalan dualisme KNPI di Kabupaten Tangerang, Bupati pernah menyatakan akan membekukan anggaran KNPI. Tapi nyatanya bulan Mei lalu ada pencairan untuk salah satu KNPI, dimasa sulit seperti pandemi ini.

Fajrul berharap, pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan ini. Karena penggunaan APBD yang melanggar administrasi tentu akan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Ini sebagai bentuk kepedulian kami untuk mengawasi penggunaan uang APBD agar tidak terjadi penyimpangan. Apalagi ini menyangkut nama besar KNPI," tandasnya. (PUT)