Banten

Banten Peringkat ke 6 Darurat Narkoba

Administrator | Selasa, 02 April 2019

Sejumlah aktivis GMDM terus mensosialisasikan akan bahaya narkotika bagi generasi muda yang ada di Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA – Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Narkoba Kabupaten Tangerang, menilai Provinsi Banten, masuk daerah rawan narkoba. Pasalnya masih daerah dengan peringkat ke-6 dibanding provinsi lainnya.

Sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN, GMDM lakukan penyuluhan bahaya narkoba di Perumahan Grand Permata Sepatan, Kabupaten Tangerang, RW 10, Minggu (31/3/2019)
Agus Karyanto Ketua GMDM Kabupaten Tangerang mengatakan, penyuluhan ini membahas rencana aksi nasional pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap nartkotika. Penyuluhan bahaya narkotika seharusnya didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indoneaia Nomor 6 Tahun 2018.

“Kami GMDM dibentuk untuk bermitra dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Seharusnya yang didukung pemerintah daerah jelang P4GN. Namun sekarang kami berjalan swadaya saja,” tukasnya. Pria yang berprofesi sebagai Bendahara SPSI ini menambahkan, visi dan misi GMDM yakni untuk memasyarakatkan gaya hidup yang bebas dari narkotika, sek bebas, premanisme serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam kehidupan pembangunan Bangsa. Adapun sasaran sosialisasi P4GN yakni anak SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, pekerja atau perusahaan. Itu dikarenakan bahaya narkotika bisa menyasar seluruh lapisan masyarakat.

“Sasaran Kami dimulai dari anak SD, SMP, SMP, Perguruan Tinggi hingga pekerja. Dikarenakan bahaya nakotika bisa menyasar seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Sementara Jemmy Untayanna Ketua GMDM Provinsi Banten mengatakan, Banten memasuki urutan ke-6 darurat Narkotika

“Banten sekarang sudah memasuki urutan 6 darurat narkoba. Dimana penyelundupanya biasanya melalui bandara, pelabuhan, dan tujuh titik masuk lobang tikus,” jelasnya.

Dedy Sutardi Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang mengatakan, pencegahan narkotika bisa dilakukan dengan 3K. Yakni membangun Komitmen anti narkoba, Konsepsi, dan Konsisten. Serta menggunakan metode berprinsip anti narkoba. Acara ditandai dengan ikrar anti narkoba, lalu tanda tangan peserta hingga penyematan simbolik pin anti narkoba.

“3K yang kami terapkan Komitmen, Konsepsi dan Konsisten. Melalui metoda berprinsip anti narkoba, kami yakin bisa menekan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

AKP Winarni dari Satnarkoba Polresta Tangerang menjelaskan, ada sekitar 80 jenis narkoba yang sudah masuk ke Indonesia. Baik berupa, pil, serbuk, atau seperti cairan dimasukan kedalam minuman.

Upaya yang bisa dilakukan, masyarakat jika ada masyarakat yang mengetahui penyalahguna narkoba, segera laporankan ke polisi.

“Jika tejadi segera laporkan. Baik secara sendiri personal, didampingi keluarga, atau melalui pendampingan GMDM. Itu akan kami rehabilitasi sesuai pasal 107 dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

AKP Winarni pun menjelaskan pada Pasal 107 tentang Narkoba, masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN, jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau
peredaran gelap narkotika.

Neneng, warga Rt01/RW 10 Perumahan Grand Permata Sepatan mengatakan, senang dengan adanya edukasi dari GMDM.

“Saya senang dengan adanya sosialisasi ini. Selain bisa silaturahmi sesama warga, juga menambah pengetahuan. Nantinya saya sampaikan kepada keluarga di rumah tentang bahaya narkoba,” ucapnya. (SAN)