HUKRIM

Awas, Razia Gabungan Satlantas dan Samsat. Motor Pajak Mati Langsung di Sita

Administrator | Selasa, 10 Maret 2020

CIKUPA, (JT) - Bagi anda pengendara roda dua maupun empat, kiranya harus segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Pasalnya, Satlantas Polres Kota Tangerang bersama Samsat Balaraja, menggelar razia gabungan disejumlah wilayah di kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2020).

Razia yang digelar disepanjang jalan Gatot Subroto hingga jalan Raya Serang tersebut, dititik beratkan penindakan terhadap pelanggaran wajib pajak STNK mobil & motor.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Kota Tangerang Iptu Hajaji mengatakan, jalur tersebut meliputi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang berada di jalan Syech Nawawi, Desa bojong, Jalan Raya Serang km 27, Desa Jayanti, serta jalan raya Serang km 14 Desa Cikupa.

"Ada tiga jalur yang menjadi fokus operasi kami, dengan titik berat penindakan wajib pajak," kata Iptu Hajaji.

Nantinya, lanjut orang nomor tiga di Satlantas ini, pengendara yang terjaring dan terbukti melanggar akan menerima sanksi, mulai dari penilangan hingga penyitaan kendaraan.

"Jika pengendara melanggar undang-undang lalulintas tentunya akan ditilang, namun bilang tidak mampu menunjukkan surat kendaraan atau bahkan surat kendaraannya habis pajaknya dan telah mati. Kendaraannya langsung kami sita," tegas Hajaji.

Pengendara bisa mengambil kendaraan yang telah disita petugas, setelah menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor dikantor Samsat.

"Jika persoalan pajaknya sudah diselesaikan oleh penunggak pajak, baru bisa mengambil kembali unit yang disita," tutupnya.(GIE)