Banten

ASN Tangsel Dilarang Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos

Administrator | Rabu, 16 Oktober 2019

CIPUTAT, (JT) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tidak akan melakukan pengawasan khusus terhadap jajaran Aparatur Sipil Negaranya (ASN) dalam berselancar di dunia maya. 

“Tidak ada upaya pengawasan ASN berselancar di Media sosial, pengawasannya dalam diri masing-masing ASN,” ucap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu 17 Oktober 2019 di konfirmasi.  

Namun begitu, Pemkot Tangsel mengingatkan tugas ASN untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan berlaku, termasuk aturan larangan menyampaikan ujaran kebencian di media sosial. 

“Salah satu tugas ASN adalah mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan tentang larangan menyampaikan ujaran kebencian,” kata Wakil Wali Kota Tangsel dua periode ini.

Ditegaskan dirinya, tugas lain seorang ASN, juga menjaga suasana yang kondusif di masyarakat. Sehingga, apabila menyampaikan ujaran kebencian akan membuat suasana tidak kondusif, maka ASN harus mematuhi aturan-aturannyaa. 

“Karena tugas ASN antara lainnya itu, menjaga suasana yang kondusif di masyarakat. Memang himbauan tertulis tidak pernah ada, tapi secara lisan himbauan disampaikan pimpinan opd (organisasi perangkat daerah) pada setiap kesempatan apel, briefing dan lain-lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, juga sempat dihebohkan dengan pernyataan ASN aktifnya, Mustafa Kemal yang mengunggah video di akun youtube miliknya, dengan membongkar adanya praktik jual beli jabatan di Pemkot Tangsel. (HAN)