Hiburan

Asik Sedang Nonton Bola di Lapangan, Sepeda Motor Digasak Maling

Administrator | Minggu, 31 Juli 2022

SERANG, (JD) - Polsek Pamarayan, Polres Serang, Banten amankan pria berinisial EF (44) diduga pelaku curanmor yang diserahkan warga Desa pasir kembang Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek pamarayan AKP Muljadi membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan pria berinisial EF diduga pelaku curanmor Honda Beat Hitam Nopol : A-3650-HD yang diserahkan ke Polsek Pamarayan warga Desa pasir kembang Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/07) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Muljadi.

Muljadi menjelaskan kronologis kejadian pencurian kendaraan motor tersebut, “Berawal dari korban KN (46) yang sedang menonton pertandingan bola dilapangan Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan sambil memarkirkan kendaraan jenis Honda Beat dipinggir jalan yang kebetulan orang diduga pelaku sedang menonton bola, kemudian pelaku merusak motor korban dengan kunci motor pelaku yaitu kunci motor dan motor korban dibawa oleh pelaku kedaerah Gembong Jayanti,” kata Muljadi.

Setelah korban sadar bahwa motornya hilang pada saat pertandingan korban segera mencari dan menemukan motornya ada dirumah pelaku, “Setelah korban sadar bahwa motornya hilang pada saat pertandingan, korban melihat ada motor Supra X parkir sendirian dan korban mengetahui bahwa motor tersebut milik pelaku akhirnya dilakukan pencarian dan pelaku berhasil ditemukan dirumahnya di Kp. Solokan Desa Pasir Kembang Kecamatan Pamarayan kemudian korban berikut saksi membawa pelaku ke Polsek Pamarayan,” ujar Muljadi.

Muljadi menjelaskan setelah dilakukan introgasi oleh anggota Sateskrim Polsek Pamarayan akhirnya orang diduga pelaku yang diserahkan oleh warga tersebut benar mengakui perbuatannya, “Setelah dilakukan introgasi oleh anggota Sateskrim Polsek Pamarayan akhirnya orang diduga pelaku yang diserahkan oleh warga tersebut benar mengakui perbuatannya telah mengambil motor milik korban Honda Beat Hitamdengan Nopol : A-3650-HD,” kata Muljadi.

Terakhir Muljadi menambahkan saat ini tersangka EF dan barang bukti berada di Polsek Pamarayan, “Saat ini pelaku EF dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Pamarayan untuk diproses hukum,” tutup Muljadi. (MAN)