Banten

Anggota Koperasi Wajib Daftar BPJS

Administrator | Selasa, 15 Maret 2016

SERPONG - Dinas Koperasi dan Usaha Kencil Mengah (UKM) Kota Tangsel mendorong seluruh anggota koperasi harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberikan jaminan bagi para pengurus dan anggota koperasi kedepan.

Kepala Dinkop dan UKM Tangsel Warman Syanudin mengatakan, semua pengurus koperasi dan anggota harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat pentingnya perlindungan jiwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami mendorong agar semua kopersi yang ada di Tangsel terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus dan para anggotanya. Supaya mereka juga mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan,” ungkapnya saat sosialisasi di Serpong, Senin, (14/3/2016).

Menurutnya Dinkop dan UKM kini sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangsel. “Karena ini sangat penting maka harus ada kerjasama. Saat ini ada 80 kopersi yang sudah mendaftarkan,” katanya.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Ahmad Bachri menuturkan butuh dorongan dari Dinkop agar koperasi terdaftar di BPJS. Sebab semua lembaga yang memiliki legalisasi hukum harus mendaftarkan, diantaranya koperasi itu sendiri.

“Koperasi itu sama halnya perusahaan pada umumnya memiliki landasan hukum, didalmnya itu terdiri banyak anggota maka wajib mendaftarkan BPJS Kerenagakerjaan,” katanya. (elo)