Banten

HUT Kabupaten Tangerang 75

Aktivis Utara Tangerang Bedah Aturan Pantai Publik Melalui Diskusi

Administrator | Minggu, 30 Desember 2018

Sejumlah narasumber saat memaparkan pendapatnya tentang aturan Pantai Publik pada diskusi Jagain Utara di Markas Alfurkon, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

MAUK - Menjelang akhir tahun 2018, Komunike Tangerang Utara bersama Himaputra, Himapa Kosambi dan aktivis, menggelar Diskusi Publik jagain utara. Diskusi ini digelar di Markas Dakwah Alfurqon, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/12/2018).

Diskusi Akhir Tahun 2018 yang juga refleksi 75 tahun Kabupaten Tangerang ini, mengangkat tema "Privatisasi Pantai Publik, dan Moratorium Regulasi Pesisir, Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman mengungkapkan, pengembang yang datang ke utara Tangerang harus mentaati regulasi, dan komitmen untuk melaksanakan sebuah kegiatan. Ini implementasi dampak ekologis dari pantai sepanjang 51 kilometer yang terbentang di Kabupaten Tangerang bagian utara.

"Bagi pengembang, yang ingin buka usaha di pantai utara ini, harus ikuti aturan serta buat perjanjian jangan main asal terobos aja. Sesuai tema acara hari ini, karena ini sebuah perspektif taat regulasi untuk perlindingan area konservasi publik demi pelaksanaan keadilan pembangunan jangka panjang dibagian pantai utara," tegasnya.

Ketua Himaputra Ahmad Satibi Alwi Sidiq mengatakan, ketika sebuah bangunan yang berdiri dibantaran tanah milik pemerintah harus dirobohkan. Menurut Alwi bangunan itu tentu saja sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti bangunan yang berdiri di sepanjang pantai utara ini.

"Coba kita lihat, pedagang kaki lima aja digusur yang buka usaha ditanah pengairan pinggir kali, kalau sudah tidak ikuti aturan pemerintah, berarti bangunan para pengembang juga harus dirobohkan, karena jelas melanggar," cetusnya.
 
Ketua Peta Karya Rusdi Mustofa menilai, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, sudah merepresentasikan seluruh kepentingan masyarakat. Menurut Rusdi, undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 itu tugasnya kementerian yang menjelaskan, agar semuanya bisa mengerti.

"Kalau diperhatiin pemerintah ini sudah penuhi segala urusan masyarakat di bawah. Sayangnya diskusi itu pembicaraannya kemana-mana. Kalau memang bahas undang sesuai tema, mestinya yang jelasin dari kementerian. Sedangkan peraturan Nomor 1 Tahun 2014 hanya sebagai rujukan," pungkasnya.

Acara diskusi berlangsung meriah dihadiri kalangan aktivis, pers dan penggiat sosial lingkungan. Juga hadir Legislator Banten Makmun Muzzaki, Ruhiyat Idris calon DPD RI, Camat Mauk dan pemerakarsa serta tuan rumah mantan DPRD Banten Beutty Nasir dari markas Dakwah Alfurqon. (PUT)