Banten

Aktivis Utara Soroti Alokasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Administrator | Kamis, 31 Januari 2019

TELUKNAGA - Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018) seperti diwartakan Tempo.

Menyikapi temuan ICW tersebut masyarakat mendesak segera untuk  transparansi dana desa di Kabupaten Tangerang.

Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman mengatakan, jajaran dan perangkat desa dapat memanfaatkan dana tersebut, untuk kepentingan publik dan pembangunan insfrastruktur.

Bahkan, dana tersebut tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Karena dana tersebut berasal dari APBN dan ditransfer ke rekening Pemkab Tangerang, kemudian disalurkan ke desa masing-masing.

Hal tersebut, karena harus ada laporan pertanggungjawaban kepala desa, sehingga tidak dapat begitu saja dicairkan, termasuk membuat rencana penggunaan anggaran sebelumnya.

“Setiap desa mendapatkan dana tersebut sebesar Rp 1,2 miliar dan pada 2017 hanya mencapai Rp 800 juta,” ujarnya.

Menurut dia, dana tahap awal untuk pembangunan fisik, setelah itu dialokasikan pada tunjangan perangkat desa dan belanja langsung. Penggunaan dana desa harus terbuka dan diketahui publik, maka perlu dibuatkan pengumuman atau spanduk, agar dapat dibaca warga.

Budi Usman juga mengatakan, batas akhir pelaksanaan ADD 2018 terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018, dan semua kegiatan harus dihentikan.

"Pengacu pada PP nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, semua kegiatan yang bersumber dari APBN harus selesai tanggal 27 Desember, dan tidak boleh ada lagi kegiatan," jelas Budi.

Bagi ADD yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran, ungkap Budi, harus dikembalikan ke kas Negara bukan ke kas Desa.

"Dalam peraturan pemerintah tersebut sudah jelas pasal demi pasalnya. Bahkan sanksi bagi Kades yang tidak mampu menggunakan anggaran, tidak akan diberikan ADD untuk tahun berikutnya," ujar Budi.

Ia juga mengaku, akan berkampanye kepada publik untuk peduli terhadap transparansi dana desa bersama-sama dengan masyarakat akan mengawal pelaksanaan ADD yang bersih dan berkualitas untuk membangun desa.

"Kami akan kawal pelaksanaan ADD khususnya 2018 serta 2019 karena terkait juga tahun politik. Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum harus mengusut tuntas pelaksanaan ADD yang diduga bermasalah," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, diinformasikan mengharapkan agar kepala desa (kades) untuk segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2018 agar dapat diketahui warga.

“Jangan tunda lagi, karena dana desa itu untuk kepentingan penduduk setempat, maka harus terbuka agar tidak menjadi masalah belakangan nanti,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Selasa 22/1 seperti di lansir dari Antara. (PUT)