Banten
Aktivis Pantura Bakal Bedah Perda Provinsi Banten tentang Zonasi Pesisir

MAUK - Jelang akhir Tahun 2018, Komunike Tangerang Utara, Himapa kosambi dan Himaputra serta aktivis lainya akan menggelar Diskusi Publik yang akan diselenggarakan, Sabtu (29/12/2018). Diskusi ini jam 10.00 Wib s/d selesai di Markas Dakwah Al-furqon Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk Tangerang.
Diskusi yang akan berlangsung dengan tema "Privatisasi pantai Publik dan Moratorium Regulasi Persisir (Perspektif UU No.1/2014 Tentang RZWP-3-K)".
Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman mengatakan, akhir tahun 2018 ini, ia akan mengadakan acara diskusi publik 'Jagain Utara'. Harapanya bisa jadi pencerdasan publik akan pentingnya regulasi yang sehat untuk Tangerang Utara.
"Acara diskusi publik 'Jagain Utara' diselenggarakan akhir bulan ini bertempat di yayasan Al-furqon Mauk," kata Budi kepada awak media.
Ketua panitia diskusi akhir tahun, Herdiansyah yang juga ketua Himapa Kosambi mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan bakal menggusur seluruh bangunan yang berada di bibir pantai di wilayah Banten. Sebab, dalam aturan garis sempadan pantai jarak 50 meter dari bibir pantai tak boleh di privatisasi.
"Langkah tegas itu akan diambil ketika rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah rampung dan disahkan menjadi perda. Produk hukum itu akan diperkuatkan dengan ditertibkannya peraturan gubernur (pergub)", tegasnya.
Selain itu, kata Herdi, banyak hilangnya akses publik yang ada di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang, menimbulkan kegelisahaan. Seluruh warga meminta agar pemerintah bisa mengembalikan akses tersebut. Mengingat, hampir seluruh akses di pantai Utara Tangerang, seperti pantai Dadap, Tanjung Kait dan Tanjung Pasir juga Pulau Cangkir sudah dikelola pihak swasta.
Ia berharap perlindungan terhadap petani dan nelayan baik profesi maupun lahannya menjadi persoalan signigikan untuk di proteksi. "Kita meminta agar Pemkab Tangerang dan Banten bisa mengembalikan akses tersebut. Maka dari itu kawan-kawan aktivis dari komunitas #jaga utara berinisiatif memberikan kontribusi pemikiran buat legislatif dan eksekutif khususnya Kabupaten Tangerang dan Banten dalam kaitan rancangan perda rencana zona wilayah pesisir dan pulau kecil atau RZWP3K agar kelak menjadi landasan konstitusional dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan utara yg lebih baik", ujar Herdi.
Tokoh Pantura Tangerang Beutty Nasir mengatakan, out put diskusi ini semoga kedepannya Bupati Tangerang Zaki Iskandar dan Gubernur Wahidin Halim dapat dan bisa melindungi kepentingan publik.
"Termasuk pola ruang yang berkeadilan dan dapat menyediakan area publik bisa dijadikan sebagai pantai Publik. Pantai Publik ini juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat", tandasnya.
Rencana Kegiatan tersebut dimotori oleh, Himaputra/Komunike Tangerang Utara, Himapa Kosambi dan Markas Dakwah Al-furqon pimpinan aktivis utara H Beutty Nasir dan mengundang Jajaran Eksekutif Legislatif Kabupaten Tangerang dan Banten. (PUT)

- Walikota Tangerang Resmikan Kampung Olahraga
- Ribuan Peserta Fun Bike Ramaikan HUT Kabupaten Tangerang ke-75
- Peran Ulama Sangat Vital Menghadapi Pileg Pilpres
- Job Fair Kabupaten Tangerang Ditutup Dengan 3000 Pelamar
- Sachrudin : Tanpa Sentuhan Ibu-Ibu Program Pemkot Tidak Akan Berjalan