Banten

Aktivis Pantura Ancam Tolak Raperda Pesisir RZWP3K Banten

Administrator | Jumat, 04 Januari 2019

Sungai Tahang yang melintas di Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang terancam rusak akibat kebijakan pemerintah yang akan mengeluarkan Raperda RZWP3K.

TELUKNAGA - Pemerintah Banten kini tengah mendorong penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Beberapa daerah provinsi sudah ditetapkan, namun sebagian besar masih dalam proses persiapan dan menuju penetapan, termasuk RZWP3K Banten.

Sayangnya, dalam proses menuju penetapan RWZP3K ini sarat dengan masalah baik dari proses dan subtansi ataupun dari segi kurangnya keterlibatan masyarakat. 

Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman mengatakan, pembahasan penyusunan perda RZWP3K Provinsi Banten 2018-2038 tersebut, memang bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan. Tujuan dari Raperda ini untuk peningktan kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan setempat.

Di samping itu, produk hukum tersebut juga memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terkait pemanfaatan ruang di zona perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan dan energi terbarukan, sekaligus meningkatkan penegakan hukum dan lain sebagainya.

Pasca diskusi moratorium di Markas Dakwah Alfurqon, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang akhir tahun lalu,  fakta di lapangan terungkap di pesisir Kabupaten Tangerang diduga telah terjadi aktivasi kegiatan yang bertentangan dengan Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang dan draft rancangan perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir  atau RZWP-3-K.

"Idealnya kegiatan apapun harus mengacu kepada regulasi tata ruang yang berlaku," tegas Budi Usman.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam komunitas #jagautara Pesisir Dedi Rosadi mengungkapkan, pihaknya akan menolak rencana Rancangan Perda (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten jika tidak berpihak terhadap pola ruang aktivitas hajat nelayan dan petani tambak utara. Di duga ada pembiaran negara terhadap aktivitas tidak wajar yang merugikan hajat hidup petani nelayan tersebut. 

“Raperda RZWP3K Banten, belum menjamin keberlangsungan lingkungan hidup wilayah pesisir dan pulau kecil. Serta belum menjamin keberlangsungan pengelolaan sumber daya pesisir oleh masyarakat. Pertimbangan dalam penyusunan RZWP3K cenderung mengabaikan ruang-ruang pengelolaan masyarakat dan mengedepankan rencana pembangunan infrastruktur yang mengancam lingkungan,” ungkap Dedi Rosadi. 

Anggota komisi V DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP Makmun Muzakki mengatakan, kegiatan diskusi moratorium kegiatan pesisir yang dilaksanakan, merupakan inisiatif masyarakat Tangerang Utara dalam rangka membahas Tangerang Utara menuju masa depan yang lebih baik. Diharapkan ada moratorium dan tidak ada kegiatan apapun di Utara Tangerang pra pembahasan raperda RZWP3K ini.

“Ada nya Kebijakan moratatorium DKI Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan nampaknya ada sedikit bisa tarik napas untuk masyarakat Tangerang Utara. Dengan dihentikannya aktivitas reklamasi tentu membuat masyarakat sedikit nyaman,” kata Makmun Muzakki.

Sementara itu, warga Kampung Rawalumpang, Usman meminta kepada pemprov dan pemkab serta DPRD agar memikirkan nasib masyarakat yang terkena dampak dari proyek reklamasi, serta rusaknya pola ruang dan ekologis jalur sugai tahang dan pantai publik akibat dugaan pelanggaran tata ruang yang tidak berkeadilan. 

"Pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat," tegasnya. (PUT)