Pendidikan

Akses Banten Kecewa Dengan Kebijakan Gubernur

Administrator | Senin, 12 Agustus 2019

PANDEGLANG - Asosiasi Kepala Sekolah Menengah Atas (Askses) Provinsi Banten mengaku kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan gubernur. Kebijakan menganulir Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Zonasi sekolah, itu telah menyakiti pengelola sekolah swasta.

Sekretaris Umum Akses Banten Darmato mengungkapkan, dengan alasan jarak tempuh yang cukup jauh, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan kebijakan agar sekolah negeri baik SMA maupun SMK untuk tetap menerima peserta didik baru (PPDB) dengan menambah rombongan belajar (Rombel). Bahkan Gubernur juga mengambil kebijakan untuk menambah ruang kelas baru, bagi sekolah yang ruang kelasnya tidak mencukupi.

Padahal menurut Darmanto, sesuai dengan Permendikbud tersebut jelas telah diatur bahwa SMA dan SMK Negeri menerima PPDB tahun ajaran 2019/2020 maksimal 12 rombel. Diluar ketentuan itu, jelas telah melanggar aturan diatasnya dan merugikan masyarakat.   

"Jika sistem zonasi ini dijalankan dengan semestinya, sistemn ini akan membuat pemerataan sekolah. Dengan sistem ini tidak lagi berlaku sekolah-sekolah favorit. Sehingga semua sekolah akan menjadi favorit, karena sistem zonasi ini sangat bagik bagi negara kita," terang Darmanto.

Darmanto mengungkapkan, jika sistem ini dijalankan sesuai aturan, tentu akan memberikan bantuan langsung kepada pemerintah dan penyelenggaraan pendidikan serta masyarakat. Berapa pun banyaknya lulusan dari tingkat SLTP itu tidak diizinkan mendaftarkan sekolah lanjutan atas diluar wilayahnya.

"Jika sistem zonasi ini dijalankan, tidak ada sekolah swasta yang akan gulung tikar karena tidak mendapatkan siswa baru. Sehingga akan terjadi pemerataan baik di sekolah negeri maupun swasta," tuturnya.

Dengan diterapkannya sistem zonasi ini, harapan masyarakat mendapatkan pendidikan murah itu akan tercapai. Karena anak sekolah tidak perlu mengeluarkan transport yang besar akibat jarak yang cukup jauh, ataupun biaya sewa kontrakan, karena harus tinggal dekat sekolah. Sebenarnya masyarakat sudah terbantu dengan sitem zonasi ini.

"Kami Akses Provinsi Banten sangat kecewa dengan kebijakan Pemprov Banten, terutama dengan Gubernur Wahidin Halim yang mengintruksikan sekolah negeri untuk membangun kembali rombel baru. Ini menyakitkian bagi pengelola sekolah swasta," paparnya.

Menurut Darmanto, dirinya masih ingat ketika Wahidin Halim memberikan sambutan dihadapan para anggota Akses Banten 2018 lalu. Gubernur WH mengatakan, "Dalam hidup saya, saya bermimpi ingin mensejahterakan guru baik negeri maupun swasta, karena saya ingin membalas jasa kepada guru, dan ini merupakan bentuk penghormatan saya kepada guru dan ibu bapak saya yang juga berasal dari seorang guru," ujar Wahidin.

Para guru menyambut baik sambutan tersebut. Setidaknya gubernur harus kasihan kepada sekolah swasta yang juga aset Provinsi Banten. Bagaimana tidak menyakiti skolah-skolah swasta, dengan tidak menjalankan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang zonasi sekolah.  Bahkan Gubernur Banten mengizinkan sekolah membangun rombel baru.

"Akses tidak menuntut banyak kepada gubernur, karena sekolah swasta bukan milik pemerintah namun milik masyarakat yang berusaha sekuat tenaga dan pikiran untuk mencerdaskan anak bangsa. Seharusnya gubernur bisa menghargai para pengelola sekolah swasta dengan mencabut kembali aturan untuk menambah rombel di sekolah negeri," tandasnya.
 
Akses berharap mudah-mudahan ini menjadi tabungan pahala bagi Gubernur dan keluarganya. "Kami berharap pak Gubernur Segera Bangun dari Mimpinya,". (PUT)