HUKRIM

Adik Artis Fadli Fadlan Nyaris Jadi Korban Perkosaan

Administrator | Selasa, 20 Desember 2016

CILEDUG - Adik presenter Fadli dan Fadlan yakni Farah Dibba (35) dirundung nasib yang memprihatinkan. Janda beranak 3 itu mengalami percobaan pemerkosaan dan penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (19/12/2016).
 
Peristiwa memilukan itu berlangsung di rumah pelaku yaitu Komplek Paninggilan Permai Blok S 19 RT 05 / RW 04 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka diketahui bernama Rachmat Sesario (21). Pemuda berumur 21 tahun tersebut sudah memiliki isteri dan 1 orang anak.

Kapolsek Ciledug, Kompol Sudarsana menjelaskan insiden ini bermula saat pelaku dan korban membuat janji via Whatsap untuk bertemu. Mereka berdua hendak bertatap muka dalam urusan jual beli rumah. Korban berprofesi yang bergerak di bidang properti. Farah pun menyepakati untuk bertemu di kediaman pelaku.

"Kemudian korban melakukan pengecekan dan melihat - lihat serta foto rumah milik tersangka itu," ujar Sudarsana pada Selasa (20/12/2016).

Lalu pelaku bermodus mengarahkan korban ke lantai atas. Korban diarahkan untuk melihat ruangan kamarnya yang temboknya retak. "Tapi setelah di dalam kamar ternyata korban dibekap dari belakang dan dijatuhlan ke tempat tidur sambil memukul serta dan menyetrumnya," ucapnya.

Pelaku menyetrum korban dengan menggunakan setrum lampu senter. Korban berontak melakukan perlawanan. "Korban sudah lemas dan teriak-teriak meminta tolong," kata Sudarsana.

Beruntung warga setempat mendengar jeritan korban. Masyarakat pun segera mendatangi rumah pelaku dan menyelamatkan korban. "Rumahnya saat itu dalam keadaan sepi. Anak dan isteri tersangka lagi pergi. Warga ramai-ramai masuk ke dalam rumah pelaku. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Ciledug," ungkapnya.

Polisi menggelar olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Karang Tengah Medika Ciledug, Tangerang. "Kami juga periksa saksi-saksi dan hasil visum kekerasan yang dialami pada korban. Saat ini kondisi korban masih mengalami shock berat," tutur Sudarsana.

Farah mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri. Menurut pengakuan korban, dirinya baru kenal dan bertemu dengan pelaku. "Motifnya masih kami selidiki. Tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," paparnya. (ARM/WIN)