HUKRIM

ADD Desa Pasir Gintung Diminta Diusut Tuntas

Administrator | Kamis, 24 Januari 2019

JAYANTI - Tokoh pemuda dan tokoh masyarakat meminta pihak berwenang mengusut tuntas penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. 

Tokoh pemuda Desa Pasir Gintung, Anton mengungkapkan, pelaksanaan ADD di Desa Pasir Gintung, diduga terjadi penyelewengan. Menurutnya, ada sejumlah proyek pembangunan desa yang belum dilaksanakan hingga di awal tahun 2019 ini.

"Kami meminta penegak hukum, inpektorat dan Pemedes, mengusut tuntas adanya dugaan kejanggalan terkait pelaksanaan ADD di Desa Pasir Gintung," kata Anton, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Anton meminta aparat penegak hukum untuk bertidak tegas terhadap dugaan penyimpangan penggunaan uang rakyat tersebut.

"ADD merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya. Kami berharap ada ketransparanan terkait pelaksanaan dan penggunaan ADD," tambahnya.

Ketua Umum LSM Geram, Alamsyah mengatakan, batas akhir pelaksanaan ADD 2018 terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018. Semua kegiatan harus dihentikan.

"Pengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, semua kegiatan yang bersumber dari APBN harus selesai tanggal 27 Desember, dan tidak boleh ada lagi kegiatan," jelas Alamsyah.

Bagi ADD yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran, harus dikembalikan ke kas Negara bukan ke kas Desa.

"Dalam peraturan pemerintah tersebut sudah jelas pasal demi pasalnya. Bahkan sanksi bagi Kades yang tidak mampu menggunakan anggaran, tidak akan diberikan ADD untuk tahun berikutnya," ujar Alamsyah.

LSM Geram Banten bersama-sama dengan masyarakat akan mengawal pelaksanaan ADD yang transparan dan berkualitas untuk membangun desa.

Sebelumnya di beritakan, diduga ada sejumlah proyek yang bersumber dari ADD Tahun 2018 belum dilaksanakan. Kantor Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, geruduk warga. (NOY)