Banten
ADD Desa Pasir Gintung 2018 Silpa Rp. 600 Juta

TIGARAKSA - Alokasi Dana Desa (ADD) Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 600 juta dikembalikan ke kas desa. Anggaran itu menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) lantaran sejumlah pembangunan fisik tidak dilaksanakan.
Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafid mengungkapkan, pada tahun anggaran 2018, Desa Pasir Gintung mendapat ADD dari APBN sebesar Rp. 800 juta lebih. Namun, dana itu hanya terserap sektiar Rp 200 jutaan.
"Akibat tidak terserap, maka ADD ini harus dikembalikan ke kas desa," ujar Ahmad Hafid, kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/1/2019).
Menurut Hafid, sesuai aturan yang ada, jika dana desa tidak terserap maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas desa. Selanjutnya dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan tahun anggaran berikutnya, dan jatah untuk desa tersebut dikurangi silpa yang ada.
"Secara otomatis anggaran untuk tahun ini, akan dikurangi sejumlah dana yang tidak terserap. Karan desa itu dinilai lalai dalam mengelola dana desa," terang Hafid.
Kepala Desa tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran, setelah pihak Pemdes menerima laporan tertulis dari camat setempat. Selain diberikan teguran, atas kelalaian ini akan dilaporkan kepada Bupati Tangerang dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
"Selain akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, kades ini juga akan dilaporkan ke Inspektorat untuk diperika lebih lanjut," tegas Hafid. (PUT)

- SAKIP Pemkot Tangerang Raih Predikat Baik
- Warga Balaraja Tewas pada Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
- Menciptakan Masyarakat Bahagia Butuh Ikhtiar
- Pengurus DPC LPM Karawaci Resmi Dilantik
- Walikota Ajak Masyarakat Kembali Ramaikan Masjid dan Mushola