HUKRIM
851 Narapidana di Rutan Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi
TIGARAKSA - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke74 menjadi momen berharga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Tangerang, Sabtu (17/8/2019).
Sebanyak 851 WBP atau narapidana mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan.
Plh Kepala Rutan kelas 1 Tangerang Waskito menjelaskan, dari 851 WBP yang mendapatkan remisi 38 diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas, dimomen HUT RI ini.
"38 napi langsung bebas, karena stelah mendapatkan remisi masa pidananya habis," jelas Waskito.
Remisi Umum yang diterima oleh 813 WBP karena telah memenuhi syarat administratif sesuai aturan yang berlaku.
"Sebelum dapat remisi, para napi yang diusulkan tersebut sudah menjalani hukuman harus berkelakuan baik," tandas Waskito. (PUT)

- ZAKI Raakan Sensasi Test Drive Mobil Dobel Cabin
- Polisi Amankan Terduga Pelaku Penembakan Anjing Pelihargaan
- Wabup Tangerang Hadiri Peletakan Batu Pertama masjid Al-Ikhlas
- 214 Item Kosmetik Ilegal Diamankan di Kecamatan Kelapa Dua
- Pemda Harus Tegas Kepada Calon Kades Bermasalah