Politik

7 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Tangerang

Administrator | Selasa, 17 Juli 2018

TIGARAKSA - Jelang akhir pendaftaran, tujuh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 baru mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Tangerang, Senin (16/7/2019). Sementara sembilan parpol lainnya belum mendaftarkan Bacaleg.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abdin mengatakan, pendaftaran Bacaleg dari Parpol peserta pemilu 2019, ditutup Selasa (17/7/2018). Pendaftaran Bacaleg terakhir ditutup pada pukul 24.00 WIB. Sementara hari sebelumnya pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIB.

Dari 16 Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemulu 2019, hingga sore tadi baru tujuh parpol yang mendaftarkan Bacaleg. Ke 7 Parpol tersebut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Baru tujuh parpol yang mendaftaran Bacaleg ke KPU. Sisanya sembilan parpol lagi kami tunggu hingga besok malam," ujar Ali Zaenal kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui di sela-sela penerimaan pendaftaran Bacaleg di Aula KPU Kabupaten Tangerang.

Ali menjelaskan, bagi parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg, akan ditunggu hingga pukul 24.00 WIB. Jika tidak, KPU tidak akan memberikan kelonggaran terhadap parpol yang belum mendaftarkarn Bacaleg. KPU akan menolak partai manapun yang telat mendaftarkan Bacaleg sebagai peserta pemilu 2019.

"Kami tidak akan mentolerir waktu pendaftaran yang sudah ditetapkan. Jika masih ada parpol yang terlambat, konsekuensinya tanggung sendiri," tegas Ali.

Untuk diketahui, Parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg hingga H-1 penutupan pendaftaran ini yakni Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Gerakan Perubahan Indoesia, Partai Berkarya, PKS, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang. (PUT)