HUKRIM

Operasi Cipta Kondisi

7 Motor dan Puluhan Botol Miras Diamankan

Administrator | Selasa, 26 September 2017

TANGERANG – Petugas jajaran Polsek Cipondoh, berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor dan 40 botol minuman keras (miras). Barang bukti yang diamankan merupakan hasil operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar, akhir pekan lalu.

Ke tujuh kendaraan tersebut, ditahan karena pengendaranya tidak bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). “Saat menggelar razia di Jalan Kyai Haji Hasyim Ashari, kita dapati tujuh unit sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno.

Selain itu tambah Bayu, petugas juga mengamankan 40 botol miras dan 1 drum miras jenis tuak. “Kami mendapatkannya di warung lapo tuak di depan persimpangan Regency, Alam Sutera,” terang Bayu. Ia juga sempat menegur pemilik usaha. Supaya tidak lagi menjual miras.

“Usaha ibu ini melanggar perda. Juga memicu terjadinya tindak kejahatan,” tuturnya. Bayu mengingatkan, supaya pemilik tidak lagi membuka usaha itu. “Kalau masih menjual miras, maka akan kami tutup paksa,” tegasnya kepada pemilik warung.

Untuk diketahui, operasi Cipta Kondisi itu diikuti oleh unsur TNI asal Koramil 01/Tangerang dan Tramtib Kecamatan Pinang. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Terkait keberadaan lapo yang menjual miras tersebut,” kata Kasi Tramtib Kecamatan Pinang Sidik Taslim.

Dikatakan, masyarakat merasa resah dengan adanya warung itu. Akhirnya petugas bergerak menertibkan warung yang meresahkan tadi. “Padahal lapo itu sering ditertibkan Satpol PP. Namun pemiliknya tetap nekad menjual tuak,” terang Sidik.

Masyarakat kata Sidik, berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait. Untuk segera melakukan pembongkaran warung yang meresahkan warga. Pada kesempatan yang sama, petugas menjumpai puluhan pemuda yang tengah asik bermain biliar sambil menenggak miras. Selanjutnya petugas mendata identitas para pemuda itu dan membubarkannya. (EPS)