Banten

7 Desa di Sepatan Tidak Bayar Pajak Dana Desa 2018

Administrator | Senin, 03 Juni 2019

TIGARAKSA - Hinggga akhir pekan lalu, tujuh desa di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tidak membayarkan pajak Dana Desa tahun 2018. Imbasnya, ke tujuh desa tersebut tidak bisa mencairkan dana desa tahap satu tahun 2019.

Kepala Bidang Pembangunan Desa Ahmad Hafid mengungkapkan, sebagian besar desa di Kabupaten Tangerang hingga akhir pekan lalu tidak dapat mencairkan dana desa tahap satu tahun ini. Selain persoalan administrasi, ada juga desa yang tidak bisa mencairkan dana desa lantaran tidak membayar pajak penggunaan dana desa tahun 2018.

"Untuk Kecamatan Sepatan, seluruh desa belum bisa mencairkan dana desa tahun ini. Sebab mereka tidak membayar pajak penggunaan dana desa tahun 2018," terang Ahmad Hafid kepada jurnaltangerang.co.

Menurut mantan sekretaris KPU Kabupaten Tangerang ini, dirinya kerap kali ditegur oleh Kantor Pajak Pratama, karena meloloskan desa untuk mencairkan dana desa meskipun mereka belum membayar pajak. Mulai tahun ini, pihaknya akan memperketat administrasi pencairan dana desa. Terutama persoalan pajak, tidak ada toleransi. Karena pajak sebenarnya sudah harus dibayar saat dana desa itu digunakan.

"Mestinya para perangkat desa ini taat membayar pajak. Apalagi uang yang mereka gunankan itu murni bantuan dari pemerintah. Masa pajaknya saja tidak dibayar. Belum lagi kalau sistem keuangannya diaudit, mungkin akan banyak lagi temuan-temuan selain pajak," terang Hafid.

Hafid menegaskan, bagi desa yang tidak tertib administrasi, dana desanya tidak akan dicairkan. Ini jelas akan mengganggu pembangunan dan pelayanan di tingkat desa. Padahal para perangkat desa maupun kepala desa telah diberikan honor sesuai dengan ketentuan yang ada. (PUT)