HUKRIM
6,5 Kilogram Ganja Siap Edar Dimusnahkan

TANGERANG - Sebanyak 6,5 kilogram daun ganja kering siap edar dimusnahkan jajaran Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/6/2017). Barang haram ini merupakan hasil penggerebekan dari dua tersangka berniisial JD (36) dan AM (21) di daerah Cikokol Tangerang.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestro Tangerang Kota, dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri, MUI, Kepala Kesbangpol, Tokoh masyarakat, Tokoh agama serta para Kabag, Kasat dan para Kasi di Polrestro Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Wakalpolres AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, dilakukannya pemusnahan barang haram kali ini ialah hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja, Rabu (31/5/1017) sekira pukul 23.30 WIB di wilayah Cikokol Kota Tangerang.
"Kita (Polisi-red) musnahkan daun ganja kering sebanyak 6,5 kilogram dari hasil pengungkapan di daerah Cikokol yang sudah melakukan peredaran di wilayah Tangerang Raya," ujarnya.
Erwin melanjutkan, pihaknya tak akan berhenti disitu saja. Polisi akan melakukan penyelidikan untuk menangkap bandar besarnya, demi terwujudnya masyarakat yang bersih dan anti Narkoba. Sebab Narkotika berdampak dan merusak moral generasi muda bangsa.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jonter Banuarea menambahkan, menurut pengakuan pelaku baru satu kali melakukan peredaran barang haram ini. "Kami lakukan penyidikan terhadap tersangka, agar memberikan titik terang untuk menangkap rantai peredaran ganja tersebut," tandasnya.
Saat ini, tersangka berinisial JD (36) dan AM (21)) dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 6 Paket besar dan 1 kantong plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,5 kilogram, telah diamankan. Pasal yang disangkaan kedua pelaku yakni 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan para tersangka juga terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati. (IRB)

- Inilah Dampak Negatif Bagi Tubuh Jika Main HP Sebelum Tidur
- Wagub Andika Apresiasi Pembangunan Kota Tangsel
- Wagub Andika Sebut UMKM Tulang Punggung Perekonomian
- Puluhan Preman Terjaring Razia
- Besok Kantor Camat Bayah Didemo LSM