Banten

50 Warga Ketapang Akan Terima Program BSPS

Administrator | Sabtu, 15 Juni 2019

Puluhan warga Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang mengukuti sosialisasi program BSPS dari Kementerian PUPR di rumah kepala desa setempat.

MAUK - Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diverifikasi oleh Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bagi yang lolos verifikasi akan mendapat bantuan melalui Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Turut hadir Asisten Kordinator Fasilitator BSPS Kabupaten Tangerang Amsuri, Fasilitator Kecamatan Satibi, Kades Ketapang Nasuhi dan Agus Gozali Satker Provinsi yang pada kesempatan tersebut menyampaikan materi terkait Program BSPS.

Asisten Korfas BSPS Kabupaten Tangerang Amsuri mengatakan, program BSPS ini dari Kementrian PUPR yang dibantu oleh Satker Provinsi Banten melalui Dinas Perkim Kabupaten Tangerang.

"Hari ini kami masih lakukan Sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada peserta calon penerima bantuan yang ada di Desa Ketapang. Ini upaya untuk mengecek kesiapan dan kelayakan bagi calon penerima bantuan," kata Amsuri, saat sosialiasi di kediaman Kades Ketapang, Rabu (12/6/2019) malam.

Ia mengatakan, masyarakat yang hadir masih sebagai calon penerima bantuan yang nantinya akan diverifikasi. "Dari hasil data fasilitator kecamatan yang tercatat sebagai calon penerima bantuan sebanyak 50 kartu keluarga. Ini masih akan kami verifikasi," terangnya.

Selanjutnya menurut Amsuri, masyarakat yang sudah diverikasi oleh satker provinsi dan masuk dalam kriteria maka akan dibuatkan buku rekening Mandiri Cabang Cilegon.

"Setiap rekening atas nama penerima bantuan. Nantinya akan ditransfer sebesar 17,5 juta yang di transfer tiga tahap," imbuhnya.

Perwakilan Satker Provinsi Banten Agus Gozali mengatakan, terakit BSPS pihak satker provinsi akan monitor peserta calon penerima bantuan yang sudah diverifikasi oleh pihak pendamping.

"Kami satker provinsi monitor kelapangan terkait calon penerima BSPS. Apakah sudah layak atau belum untuk menjadi penerima BSPS. Apakah termasuk kriteria rumah tidak layak huni atau tidak," kata Agus.

Rumah yang masuk kriteria menurut Agus, ialah bangunan rumah yang tidak memiliki pondasi batu, tidak ada slup serta atap yang memang sudah tidak layak.

"Program BSPS ini akan diberikan kepada pemilik rumah yang dibangun di atas lahan milik sendiri," tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya program ini bisa membantu masyatakat yang tidak mampu untuk membangun rumah permanen. Khusus di Kabupaten Tangerang bisa mengurangi rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni. (ARD)