Nasional

5 Mobil Travel Angkut Pemudik Ditilang Polisi

Administrator | Kamis, 07 Mei 2020

Sejumlah petugas kepolisian meinta mobil travel putar balik setelah diberikan sanksi tilang karena mengangkut pemudik.

JAKARTA, (JT) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang lima mobil travel Selasa (5/5/2020) malam, karena melanggar kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kelima mobil tersebut dicegat polisi karena kedapatan membawa pemudik keluar dari Jabodetabek.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kelima mobil travel itu dicegat di Pintu Tol Bitung dan Pintu Tol Cikarang Barat.

"Ada lima (mobil travel) yang kita tilang, mobil kita tilang terus kita suruh balik lagi," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Sambodo menjelaskan, mobil travel itu rata-rata mengangkut penumpang sebanyak lima orang. Kelima mobil travel tersebut mayoritas justru merupakan kendaraan dari wilayah luar Jakarta.

"(Kebanyakan pelat nomor) Jawa Tengah, Jawa Timur. (Pelat nomor Jakarta) ada juga," ujarnya.

Selain memberikan sanksi tilang dan diputarbalikan, kelima mobil travel itu juga didata oleh kepolisian.

Data tersebut, kata Sambodo, bakal diserahkan ke pihak Dinas Perhubungan untuk diproses lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan izin travel kelima mobil tersebut.

"Kita serahkan ke Dishub karena izin travelnya kan dari Dinas Perhubungan," ucap Sambodo.

Selama kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai 24 April lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tercatat telah menangkap berbagai jasa travel gelap yang nekat membawa pemudik.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut telah membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap selama larangan mudik.

Tim khusus itu dibentuk untuk memantau promosi jasa travel gelap yang dipasarkan lewat media sosial.

"Sehingga kita bisa mengamankan mereka saat melewati pos pemantau," kata Yusri.

Selain mengawasi jasa travel gelap, kepolisian juga turut mengawasi para pemudik yang bersembunyi di dalam truk.

Terhadap truk yang dimanfaatkan untuk mengangkut para pemudik, kata Yusri, petugas bakal mengenakan tilang dan truk tersebut bakal dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. (SHN)