Politik
4 Parpol di Kabupaten Tangerang Tak Laporkan Akun Medsos
BALARAJA - Kampanye partai politik dan calon anggota legislatif pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018 lalu. Empat partai politik tidak mendaftarkan akun media sosial kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Ketua Divisi Kampanye pada KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengungkapkan, saat ini banyak partai politik berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Bagi yang tidak mendaftarkan alamat akun media sosial, tentu partai politik ini dilarang berkampanye menggunakan media sosial.
Menurut data yang ada di KPU Kabupaten Tangerang, ke empat partai politik yang tidak mendaftarkan media sosial diantarnya Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Amanat Nasional.
Sedangkan partai politik yang mendaftarkan alamat url media sosialnya yakni PKB, Gerndra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI. Masing-masing partai politik ada yang mendaftarkan alamat facebook, twitter, maupun instagram.
"Bagi partai politik yang tidak mendaftarkan alamat media sosialnya, tentu tidak diperbilehkan kampanye lewat media sosial. Jika itu dilakukan maka akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditindak tegas," terang Imron Mahrus kepada jurnaltangerang.co.
Imron menambahkan, bagi partai politik yang mendaftarkan alamat media sosial, juga tidak diperkenankan berkampanye atau bersosialisasi menggunakan alamat media sosial yang tidak didaftar. Jika itu dilakuka, tentu itu masuk pelanggaran kampanye seperti diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU.
"Peserta pemilu 2019 adalah partai politik, jadi para calon anggota legislatif yang akan kampanye atau sosialisas melalu media sosial harus menggunakan alamat media sosial yang telah didaftar oleh partai politik ke KPU. Jika ada caleg yang menggunakan akun pribadinya yang tidak terdaftar itu sama saja pelanggaran," tegas Imron.
Salah satu staf Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Suhendi berharap, para caleg dan pengurus partai politik akan mematuhi aturan kampanye yang sudah disepakati bersama. Jika tidak tentu akan ada tindakan tegas dari Bawaslu.
"Mari ciptakan pemilu 2019 secara damai. Pada setiap kesepatan kita selalu menandatangani pakta integritas agar peserta pemilu tidak melanggar aturan. Jika masih ada yang melanggar akan ditindak tegas oleh bawaslu," tandasnya. (PUT)
Info Grafis
No Nama Akun
Urut Parpol Medsos
1. PKB ada
2. Gerindra ada
3. PDI Perjuangan ada
4. Golkar tidak ada
5. Nasdem ada
6. Garuda tidak ada
7. Berkarya tidak ada
8. PKS ada
9. Periondo ada
10. PPP ada
11. PSI ada
12. PAN tidak ada
13. Hanura ada
14. Demokrat ada
19. PBB ada
20. PKPI ada
Sumber : KPU Kabupaten Tangerang
- Forum CSR Kabupaten Tangerang Periode 2018-2020 Dilantik
- Di Kabupaten Tangerang Masih Banyak Caleg Langgar Aturan Kampanye
- Relawan Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Obat Untuk Korban Gempa Palu
- Walikota Ajak Pelaku Usaha Perhotelan Kembangkan Wisata Kota Tangerang
- Peringatan Hari Santri, Pemkot Gelar Apel dan Pemutaran Film