Banten
214 Item Kosmetik Ilegal Diamankan di Kecamatan Kelapa Dua
KELAPADUA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang mengamankan 214 item kosmetik ilegal dari salah satu toko kosmetik di Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/8/2019). Nominal kosmetik ilegal itu mencapai Rp580 juta.
Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, penertiban kosmetik ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahayanya penggunaan kosmetik ilegal. "Penertiban ini dilakukan di sarana distribusi kosmetik di Kecamatan Kelapadua," ungkapnya.
Wydia menerangkan, kosmetik ilegal tersebut merupakan produk impor dari Prancis, Italia, India, Spanyol, USA, UK, Jerman, dan Arab. "Terhadap temuan tersebut kemudian kami lakukan pengamanan," terangnya.
Sebelumnya, BPOM Kabupaten Tangerang juga mengamankan kosmetik ilegal di tempat yang sama. "Tahun lalu kami mendapatkan temuan yang sama, bahkan lebih besar totalnya sampai Rp800 juta. Dan ternyata sekarang mereka masih bandel dan menjual kosmetik serupa," ungkap Wydia.
Dengan adanya temuan tersebut, Wydia menghimbau masyarakat agar berhati-hati dengan penggunaan kosmetik terutama yang ilegal. "Maka itu, masyarakat harus jadi konsumen yang cerdas dan teliti lagi saat membeli serta menggunakan produk," pungkasnya. (PUT)

- Pemda Harus Tegas Kepada Calon Kades Bermasalah
- Zaki Terima Penghargaan Tertinggi Lencana Melati Pramuka
- Koboi Jalanan, Brondong Anjing di Waterpoint Citra Raya
- Seorang Bocah Tewas di Kolam Pemandian Ilegal
- Astra Dukung Indonesianisme Summit 2019 & Teknopreneur Indonesia