HUKRIM

11 Pejabat OPD Kabupaten Tangerang Dipecat Karena Korupsi

Administrator | Jumat, 25 Januari 2019

TIGARAKSA - Sebanyak 11 orang pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi. Pemecatan itu terjadi sepanjang tahun 2018.

Asisten III Setda Pemkab Tangerang Yani Sutisna membenarkan adanya 11 pejabat yang dipecat itu setelah setelah melalui putusan pengadilan. Putusan itu dan dinyatakan final (inkrah) jika pejabat bersangkutan tidak melakukan banding.

"Pemecatan 11 pejabat itu dilakukan selama tahun 2018. Lebih rincinya ada pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia," terang Yani kepada jurnaltangerang.co, usai rapat paripurna RPJMD di gedung DPRD, Kamis (24/1/2019).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan pemecatan itu dilakukan oleh pemerintah pusat, karena para pejabat ini terlibat kasus pidana korupsi.

“Tindakan itu telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN),” ujar mantan Sekretaris Dewan ini. (PUT)