Banten
10 November, Antasari Azhar Hirup Udara Bebas
TANGERANG - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendapatkan hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pengacara Atasari Azhar Boyamin Saiman mengatakan, kliennya akan bebas pada 10 November mendatang berbarengan dengan Hari Pahlawan. Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.
"Rencananya tepat hari bebasnya Antasari ini akan diundang orang-orang yang pernah berjasa bagi Antasari. Mereka yang diundang di antaranya Jusuf Kalla, Din Syamsudin, Permadi, serta pengacara - pengacara lainnya yang menemani Antasari dalam hukumannya itu," ujarnya, Minggu (30/10/2016).
Boyamin menjelaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menjenguk Antasari di tahanan. Begitu pun dengan tokoh-tokoh lainnya.
"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tokoh-tokoh ini. Mereka memberikan dukungan moril," katanya.
Antasari sudah menjalani hukuman selama enam tahun penjara. Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Antasari adalah pahlawan. Dia berani mengambil risiko difitnah ketika menjabat sebagai Ketua KPK," tegasnya.
Setelah bebas nanti, Antasari berencana menghabiskan waktu bersama keluarganya. Setahun jelang kebebasan, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan sebagai notaris. Mantan Jaksa itu digaji sebesar Rp. 3 juta pe bulan, dan gajinya disetor ke negara.
"Asimilasinya berjalan lancar, tanpa pelanggaran. Setelah asimilasi ini langsung diberikan bebas bersyarat. Ditahan selama 6 tahun melewati kelahiran 3 cucunya," terangnya. (ARM)

- Warga Teluknaga Gelar Pesta Nelayan
- Komunitas Vespa se Jawa dan Sumatera Kumpul di Cisoka
- Cegah Stroke Dengan Know Your Five (KY5)
- Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi
- Bos Limbah Terkapar Ditembak Perampok







