Banten
Permahi Desak Walikota Tangesel Revisi Perwal No 3 Tahun 2012 tentang Jam Operasional Truk

CIPUTAT, (JT) - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya, mendesak agar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel untuk segera diperbarui.
Hal tersebut, menyusul adanya sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor, dengan truk angkutan barang bertonase tinggi.
"Seharusnya perwal tersebut dilakukan pembaharuan peraturan secara berkala paling sedikit setahun. Ini sejak 2012, tidak ada pembaruan sama sekali, lalu apa kerja Pemerintah,” kata Athari Farhani, Ketua Permahi Tangsel.
Dalam perwal itu lanjutnya, kendaran bertonase berat wajib beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan. kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
“Maka harus ada aturan jelas terkait waktu operasional truk dan penegakan aturan yang benar terkait itu, agar kejadian kecelakaan akibat truk besar ini tak lagi terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, Permahi Tangerang Raya telah melayangkan surat somasi kepada Wali kota Tangsel, atas peraturan wali kota Tangsel terkait lalu lintas angkutan barang di ruas jalan Tangerang Selatan yang dinilainya usang.
"Kami mendesak somasi kemarin segera ditindaklanjuti, jika tidak, maka kami akan melaporkan Walikota Tangsel, kepada Ombudsman selaku lembaga yang berwenang," ungkapnya.
Disebutkan Athari, Perwal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel sudah sangat tidak relevan diterapkan pada sejumlah ruas jalan di Tangsel.
“Perwal itukan saat ini baru mengatur lalu lintas angkutan barang di Jalan Pahlawan Seribu, yang menjadi batas kota Tangsel dan kabupaten Bogor. Sementara pembangunan di Tangsel saat ini tidak terjadi pada ruas itu saja, tapi juga di ruas jalan-jalan lainnya,” kata dia. (HAN)

- Tak Lolos Tes Kejiwaan, Balon Kades Laksana Ditetapkan Sebagai Calon
- 150 Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan Sanitren
- Dinsos Bakal Rekomendasikan Pemecatan Bagi Pendamping PKH Nakal
- Tim Monitoring Menpan RB Minta Pemkab Sempurnakan SP4N Lapor
- Pejabat Dinsos Mengaku Belum Tau Aturan Pemasok BPNT