HUKRIM

Jual Minuman Keras, Tempat Karaoke di Parung Panjang Ditutup Paksa

Administrator | Selasa, 01 Desember 2020

Petugas Satpol PP mengamankan ratusan botol miras dari rumah yang diduga dijadikan tempat karaoke di bilangan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PARUNG PANJANG, (JT) - Polisi Pamong Praja Kecamatan Parung Panjang Tutup paksa Rumah yang diduga dijadikan tempat karoke ilegal, Senin (31/11/2020). Rumah karaoke ilegal ini terdapat di Desa Dago Kecamatan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penutupan Rumah yang di jadikan tempat karaoke ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan suara bising dari aktifitas tempat karoke tersebut.

Kasi Trantib Kecamatan Parung Panjang Dadang Kosasih didampingi Kanit Intel Parung Panjang, mengintruksikan kepada anggotanya untuk menyisir lokasi dan barang bukti yang disembunyikan oleh pemilik.

Hengki panggilan akrab Dadang Kosasih mengungkapkan, Satpol PP dan Reskrim Polsek Parung Pajang melakukan tindakan penutupan rumah yang dijadikan tempat karaoke. Karaoke ileggal ini menurut informasi sudah beroperasi selama satu tahun.

"Kami amankan barang bukti berupa Speaker, TV, DVD, Minuman keras Satu Krat, dan ratusan botol bekas miras. Semua barang bukti kita bawa ke Mako”, Kata Hengki kepada awak Media.

Satpol PP dan Polsek Parung Panjang akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum. Salah satunya yakni rumah karaoke yang menjual minuman keras ini.

"Kami melakiukan tindakan tegas kepada siapa saja yang melaukukan pelanggaran, terutama menjual minuman beralkohol seperti ini. Ini jelas melanggar Hukum dan Perda," tengasnya.

Sementara Udin selaku pemilik tempat karoke, hanya bisa pasrah dan terdiam tempat usahanya di tutup paksa. Saat dimintai keterangan oleh awak media Udin hanya menjawab dirinya akan kooperatif menghadapi petugas.

“Saya Koperatif, kalau mau di tutup ya tutu aja” ucapnya. (RONG)